Diperiksa Bareskrim Kasus Djoko Tjandra, Begini Sepak Terjang Anita Kolopaking

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 4 Agustus 2020 07:03 WIB

Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia atau Bareskrim Polri akan kembali memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka, pada Selasa, 4 Agustus 2020.

"Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2020.

Anita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap. Setelah buron selama 11 tahun, terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu kini sudah menetap sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal Polri sejak 31 Juli atau sehari setelah penangkapan pada 30 Juli 2020.

Berikut ini adalah rangkuman sepak terjang Anita selama menangangi Djoko Tjandra.

- Membahas rencana Peninjauan Kembali kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking mendapat kabar Djoko ingin mengajukan permohonan peninjauan kembali pada September 2019. Seorang utusan meminta Anita mempelajari kasus hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko.

Anita kemudian rutin berkomunikasi dengan Djoko, hingga beberapa kali bertandang ke kantornya di gedung pencakar lagit, The Exchange 106 di Kuala Lumpur, Malaysia. "Kami sering berkomunikasi. Setelah semua sudah oke, ya tinggal nunggu daftar dan sidang," kata dia pada Jumat, 10 Juli 2020.

Joko menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan peninjauan kembali yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung itu, Joko divonis dua tahun bui. Duit Joko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar pun dirampas negara.

Rencana permohonan PK Djoko Tjandra sejatinya sudah dibahas sejak 2017, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan istri Djoko, Anna Boentaran. Anna keberatan dengan atas peninjauan kembali yang diajukan jaksa pada 2009 terhadap putusan kasasi yang menyatakan Djoko tidak terbukti dalam perkara rasuah tersebut.

Dalam putusannya MK menyatakan PK yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan milik jaksa. Setelah itu, Anita tidak mendengar rencana peninjauan kembali itu, sampai September 2017.

- Membujuk Joko pulang ke Indonesia

Anita berkali-kali membujuk Joko kembali ke Tanah Air karena kehadiran terpidana merupakan syarat mutlak dalam pendaftaran PK. "Awalnya dia enggak mau hadir," ujar Anita.

Ia pun meyakinkan Djoko bahwa jika nama baiknya pulih, ia harus hadir di persidangan. "Sejak awal Bapak bilang ingin mengembalikan nama baik keluarga. Bukan ingin balik Indonesia," tutur dia.

Anita pun mengatakan bahwa kliennya kala kembali ke Tanah Air Juni lalu, tidak mengendap-endap. Saat itu, Djoko menyadari bahwa dia sudah tidak masuk red notice saat memutuskan kembali ke Indonesia.

Dikonfirmasi mengenai perannya dalam meloloskan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, hingga 18 Juli 2020, ia belum merespons.

- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk

Dilansir dari Majalah Tempo, Anita menyiapkan KTP elektronik untuk Djoko lantaran kartu kependudukan milik kliennya itu sudah tidak berlaku sejak 2012. Menggunakan jejaringnya, Anita memperoleh kontak Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Melalui Asep, Anita mendapat informasi bahwa data Djoko masih data, namun dalam status tidak aktif. Asep pun menyilakan Anita membawa Joko datang ke kelurahan untuk melakukan perekaman data.

Pada Senin pagi, 8 Juni 2020, atau sehari setelah kepulangan Djoko dari Malaysia, Anita dan kliennya itu datang ke kantor kelurahan sebelum pelayanan Kelurahan Grogol Selatan buka. KTP tersebut terjadi pada hari yang sama. KTP tersebut terbit kendati Joko ternyata sudah berpindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada 2012.

Dalam wawancara bersama Tempo, Anita mengaku tidak mengurusi berkas sama sekali dan hanya diminta Djoko untuk mengecek data kependudukannya apakah masih aktif atau tidak. Ia mengatakan Djoko datang sendiri ke kelurahan.

- Mendaftarkan permohonan PK

Anita mendampingi Djoko kala mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran dilakukan pada hari yang sama Joko mengantongi KTP anyar, yaitu pada 8 Juni 2020. Kurang lebih, kata Anita, Djoko berada di pengadilan selama dua jam.

PN Jakarta Selatan pun menerima pendaftaran permohonan tersebut. Juru Bicara PN Jaksel, Suharno, mengklaim petugas pelayanan pendaftaran saat itu tidak mengetahui bahwa Joko adalah buronan. Sehingga, pengadilan pun tidak melaporkan kedatangan Joko ke penegak hukum.

- Pembuatan paspor Joko Tjandra

Sebelum balik ke Kuala Lumpur, Joko membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Senin pagi, 22 Juli 2020. Tapi, setelah menunggu seharian, paspor tidak kunjung jadi. "Sedangkan Bapak mau pulang ke Malaysia hari itu juga," ujar dia.

Paspor baru Djoko terbit keesokan harinya. Walhasil Djoko meninggalkan Jakarta tanpa menggunakan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Sesudah itu, Djoko tidak pernah hadir di sidang peninjauan kembali dengan alasan sakit.

Anita mengatakan paspor baru Djoko tersebut dikirimkan ke rumah Djoko. Namun, lantaran kliennya itu sudah kembali ke Malaysia, paspor tersebut lantas diantarkan oleh utusan Djoko kepada Anita. Ia pun mengembalikan dokumen tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.

- Melobi Brigjen Prasetijo untuk menerbitkan surat jalan

Anita diduga membantu Djoko Tjandra melobi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Dari hasil lobi itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pun menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni. Belakangan, Prasetijo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

- Pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Anita mengakuai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Nanang Supriatna. Ia mengatakan pertemuan itu hanya menanyakan soal jadwal sidang PK Djoko Tjandra. Ia membantah berusaha melobi Nanang. "Ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu, apa sih," ujar dia, 27 Juli 2020.

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA | MBM TEMPO

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

11 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

11 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

13 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

15 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya