Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Anita Kolopaking Besok
Senin, 3 Agustus 2020 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia akan kembali memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka, pada Selasa, 4 Agustus 2020.
"Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Anita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.
Setiyono menyatakan, sejak 31 Juli 2020, Djoko Tjandra telah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
"Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu," ujar Setiyono.