Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - PolitikusPartai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengusulkan agar ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) diturunkan. Tujuannya ialah untuk menghadirkan banyak calon yang dapat dipilih masyarakat.
"Kita malah yang inisiator dari awal-awal. Artinya dengan diturunkannya ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah akan makin membuka peluang kepada para kandidat calon bupati, wali kota, dan gubernur," kata Anggota Komisi II DPR RI ini di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020.
Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Guspardi tidak menyebutkan secara pasti penurunan angka ambang batas pencalonan Pilkada. Namun persyaratan yang disebutkan dalam Undang-undang Pilkada sebesar 20 persen dinilainya terlalu berat sehingga memunculkan potensi seorang kandidat memborong dukungan.
Menurut dia, kalau praktik memborong dukungan itu tetap dilakukan maka ada potensi munculnya seorang kandidat melawan kotak kosong (tidak ada lawan) dan itu tidak baik bagi pendidikan politik di Indonesia.
"Misalnya di parlemen ambang batasnya 4 persen, dipersamakan saja presiden dan Pilkada agar masyarakat banyak pilihan. Intinya, persyaratan dukungan tidak perlu diperberat agar masyarakat banyak pilihan untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di daerah," ujarnya.
Dia mengatakan penurunan ambang batas Pilkada dapat menghindari peluang transaksi politik antarelit, yaitu kandidat calon dapat "membeli" dan bisa mendapatkan dukungan dan rekomendasi semua partai. Secara tidak langsung peluang pasangan calon melawan kotak kosong tidak akan terjadi. "
Yang paling penting lagi menghindari supaya jangan ada kandidat yang berupaya membeli atau pun merangkul semua partai-partai politik karena persyaratannya yang ketat sehingga terjadi calon tunggal," ujarnya. Menurut Guspardi, calon kepala daerah yang melawan kontak kosong seharusnya tidak terjadi dalam demokrasi Indonesia karena tidak baik bagi pendidikan politik.
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka
4 hari lalu
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.
PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada
5 hari lalu
PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.