Jejak Kasus Bank Bali yang Menjerat Djoko Tjandra
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 31 Juli 2020 07:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun. Ia ditangkap di Malaysia pada Kamis siang, 30 Juli 2020 dan dibawa ke Indonesia pada malam harinya.
"Ini juga untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sigit langsung menjemput Djoko di Malaysia yang sudah ditangkap atas bantuan Kepolisian Kerajaan Malaysia. Setibanya di bandara, Djoko langsung dibawa ke Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan.
Djoko menjadi terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Kasus ini bermula pada tahun 1998 di tengah hiruk pikuk reformasi. Kala itu, Bank Bali tak dapat menagih piutang ke Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim dan Bank Umum Nasional milik Bob Hasan masing-masing Rp 508 miliar dan Rp 200 miliar.
Kedua bank tersebut menjadi "pasien" Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tapi lembaga ini tak pernah menghiraukan tagihan. Sebab, merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah, Bank Bali telat mendaftarkan piutang tersebut.
Setelah 76 kali menagih tanpa hasil sepanjang Februari hingga Desember 1998, Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli menguasakan tagihan kepada PT Era Giat Prima, dengan komisi separuh nilai tagihan. Djoko tak lain adalah direktur perusahaan ini. Direktur Utamanya adalah Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.
Pencairan piutang ternyata melibatkan sejumlah pejabat. Pada 11 Februari 1999, Ketua Dewan Pertimbangan Agung Arnold Baramuli, Menteri BUMN Tanri Abeng, Gubernur BI Syahril Sabirin, dan pimpinan Bank Bali bertemu di Hotel Mulia Jakarta. Sebagian besar membantah adanya pertemuan ini.
Akan tetapi, hasil pertemuan inilah yang diduga berbuntut pada perubahan petunjuk dari Menteri Keuangan. Sehingga uang Rp 904 miliar mengalir dari Bank Indonesia ke rekening Bank Bali sebesar Rp 358 miliar dan Era Giat, Rp 546 miliar. Belakangan juga terkuak pengalihan tagihan itu hanya akal-akalan untuk mengail komisi.
Singkat cerita, Djoko pun ikut jadi tersangka dan terdakwa. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekalnya yang sudah berstatus terpidana.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, ia diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rabu kemarin, 29 Juli 2020, permohonan PK dari Djoko tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, permohonan PK tidak diterima karena berkas administrasi tidak lengkap, bukan berarti ditolak.
Sehingga, kata Mahfud Md, bisa saja Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika sampai diajukan PK lagi maka Joko sudah menjadi urusan lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan Djoko Tjandra dan akan terpenuhi dengan tertangkapnya buronan ini di Malaysia.
FAJAR PEBRIANTO