Mahfud Md Sebut Tugas Negara Hadirkan Djoko Tjandra, Sisanya Urusan Pengadilan

Jumat, 31 Juli 2020 06:02 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke Korps Marinir Cilandak, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Dalam kunjungan Menkopolhukam juga menyaksikan peragaan kendaraan tempur serta demonstrasi, melakukan tour facility, menyaksikan demonstrasi keterampilan prajurit Denjaka dan static show, serta memberikan pengarahan khusus kepada para prajurit Korps Marinir. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md langsung memberikan penjelasan beberapa jam setelah buronan Djoko Tjandra tertangkap. Dalam kasus ini, kata dia, tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan Djoko di pengadilan.

Selanjutnya, urusan ada di Mahkamah Agung (MA), jika nantinya ia kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan. "Pemerintah gak bisa ikut campur peradilan," kata Mahfud dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020.

Beberapa jam sebelumnya, Djoko telah dibawa pulang ke Indonesia dari tempat pelarian terakhirnya di Malaysia. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung terbang menjemput Djoko yang telah ditangkap dengan bantuan Polis Diraja atau Polisi Kerajaan Malaysia.

Djoko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 11 Juni 2009, ia divonis 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Akan tetapi Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009 atau sebelum vonis terbit.

Di tengah pelarian ia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan PK tidak diterima karena berkas administrasi tidak lengkap. Namun, kata Mahfud, bisa saja kemudian Djoko mengajukan PK kembali.

Advertising
Advertising

Menurut Mahfud, hal ini juga dilakukan dalam kasus lain, seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tugas pemerintah adalah menghadirkan pelaku penyiraman.

Masalah vonis ada di tangan pengadilan. Maka, begitu pula untuk kasus Djoko ini. Pemerintah tidak bisa ikut campur ketika sudah di pengadilan. Namun Mahfud Md memastikan akan mengawal agar aparat kepolisian, kejaksaan yang sempat terlibat dalam kasus ini akan ditindak.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

4 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

4 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya