Terawan Terbitkan Edaran Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan

Kamis, 30 Juli 2020 20:25 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) saat melakukan kunjungan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, pada Rabu, 24 Juni 2020. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran yang mengatur perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Surat dengan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 itu menjelaskan bahwa rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan Covid-19.

“Untuk itu diperlukan kebijakan pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan RS pendidikan pada masa pandemi Covid-19,” demikian keterangan dalam rilis yang diunggah di portal Kemenkes, Kamis, 30 Juli 2020.

Dalam hal perizinan fasilitas pelayanan kesehatan berisi 4 poin. Pertama, izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi bencana nasional Covid-19, dinyatakan tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah.

Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mengajukan permohonan izin operasional kepada pemerintah untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Covid-19, dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan yang berlaku paling lama 1 tahun sejak bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah.

Ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan yang habis masa berlakunya dan telah mengajukan permohonan izin operasional kepada pemerintah untuk pertama kali sebagaimana pada poin 1 dan 2, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain.

Keempat, pernyataan komitmen operasional fasilitas kesehatan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pemberi izin.

<!--more-->

Mengenai akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, ada lima poin yang tertuang. Pertama, kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk RS dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana nasional Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Kedua, sertifikat akreditasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium yang masa berlakunya berakhir sebelum dan sesudah status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah, maka masih tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional dicabut.

Pimpinan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain. Juga persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Ketiga, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium yang akan dilakukan akreditasi membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 sejak status bencana nasional dicabut pemerintah.

Keempat, pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email may3subdit@gmail.com paling lambat 1 bulan sejak Surat Edaran ditetapkan.

Kelima, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien.

<!--more-->

Mengenai penetapan rumah sakit pendidikan, Terawan mengatur tiga hal. Pertama, RS pendidikan yang habis masa berlaku, namun proses perpanjangan terkendala bencana nasional Covid-19, maka dinyatakan masih tetap berlaku 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional dicabut.

Kedua, rumah sakit yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai RS pendidikan untuk pertama kali, namun terkendala bencana nasional Covid-19, dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai RS pendidikan yang berlaku paling lama 1 tahun sejak status bencana nasional dicabut pemerintah.

Ketiga, rumah sakit pendidikan telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan wajib membuat pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan contoh format, sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir dan menyerahkan dokumen standar rumah sakit pendidikan yang disampaikan melalui google form dengan link https://forms.gle/WmjWd1feFhwy8WGK9.

Berita terkait

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

1 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

1 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

7 hari lalu

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya