Bareskrim Periksa Perdana Brigjen Prasetijo Sebagai Tersangka

Kamis, 30 Juli 2020 14:54 WIB

Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono bersama Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Irwan Anwar (kanan) dan Kassubag Ops Satgas Patroli Siber AKBP Susatyo Purnomo (kiri), gelar perkara penebar ujaran kebencian menghadirkan tersangka dan barang bukti, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo pada hari ini, Kamis, 30 Juli 2020. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana kasus pembuatan surat jalan Joko Tjandra.

"BJP PU didampingi oleh staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Kamis, 30 Juli 2020.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka pada 28 Juli. Prasetijo diduga membantu buron Joko Tjandra keluar masuk Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Keterlibatan Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan Joko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Advertising
Advertising

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Joko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Akibatnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Prasetijo. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari. "Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan aliran dana pada pusara kasus Joko Tjandra," kata Awi.

Berita terkait

Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

2 Juni 2023

Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

20 Agustus 2021

Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Kemenkumham menilai Djoko Tjandra sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang untuk mendapatkan remisi.

Baca Selengkapnya

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

19 Agustus 2021

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun

28 Juli 2021

Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun

Semula Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

12 April 2021

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Alasan Djoko Tjandra mengajukan banding karena argumentasi dalam nota pembelaan sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya soal yurisdiksi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Anggap Kasus Djoko Tjandra Sudah Tuntas

5 April 2021

Kejaksaan Agung Anggap Kasus Djoko Tjandra Sudah Tuntas

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra sudah pas.

Baca Selengkapnya

ICW Bandingkan Vonis Irjen Napoleon dan Prasetijo dengan Korupsi Kepala Desa

11 Maret 2021

ICW Bandingkan Vonis Irjen Napoleon dan Prasetijo dengan Korupsi Kepala Desa

ICW menilai Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo layak divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Propam: Diancam Pemecatan

10 Maret 2021

Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Propam: Diancam Pemecatan

Kadiv Propam IrjenFerdy Sambo akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait pelanggaran kode etik profesi.

Baca Selengkapnya

Propam Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Profesi untuk Brigjen Prasetijo Utomo

10 Maret 2021

Propam Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Profesi untuk Brigjen Prasetijo Utomo

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, sidang etik dilaksanakan setelah putusan pidana Brigjen Prasetijo inkrah.

Baca Selengkapnya

Brigjen Prasetijo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

8 Februari 2021

Brigjen Prasetijo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

Terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo, akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini.

Baca Selengkapnya