KPU Akan Pakai E-Rekap di Pilkada 2020, Ini Catatan dari DPR

Reporter

Diko Oktara

Selasa, 28 Juli 2020 08:36 WIB

Ilustrasi rekapitulasi/ penghitungan suara. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap atau rekapitulasi digital dalam pilkada 2020. Meski begitu, sejumlah politikus memberi sejumlah catatan.

Anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan partainya setuju penggunaan e-rekap hanya sebagai alat bantu dari rekapitulasi manual.

Arif mengatakan dalam Undang-Undang Kepala Daerah sudah mengatur metode rekapitulasi secara berjenjang dari TPS hingga KPU daerah. "Rekap tetap manual karena perintah Undang-undang," katanya seperti dikutip dari Koran Tempo hari ini, Selasa 28 Juli 2020.

Ia menambahkan penggunaan e-Rekap dapat mengurangi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Selain itu, penggunaan teknologi dapat berfungsi sebagai alat kontrol dan pembanding terhadap data rekapitulasi suara manual. Arif meminta KPU menguji kredibilitas e-Rekap di depan para ahli teknologi informasi dan pemilihan umum.

Yaqut Cholil Qoumas Politikus PKB meminta KPU memastikan e-Rekap telah aman dari peretasan. Ia mengakui keberadaan perangkat ini bisa memperpendek rantai penghitungan suara. "Selain itu, meminimalisi pertemuan orang dan akan lebih efisien dalam penggunaan anggaran," kata dia.

Advertising
Advertising

KPU berencana menggunakan teknologi e-Rekap di dalam Pilkada 2020. Meski penggunaan teknologi ini nasibnya masih terkatung-katung lantaran anggaran KPU yang dipotong akibat pandemi Covid-19. Padahal, KPU sudah merencanakan sejak awal penggunaan teknologi ini di Pilkada serentak 2020. E-Rekap ini diharapkan menjadi solusi untuk pemilu 2024 yang mulai diterapkan bertahap sejak 2020.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pihaknya mendukung pemberlakuan rekap elektronik. Ia beralasan dalam kajian yang dilakukan pihaknya, salah satu pelanggaran yang banyak terjadi adalah saat proses rekapitulasi. Selain karena waktu rekap yang lama lantaran berjenjang, kecurangan terjadi juga karena keterlibatan terlalu banyak pihak pada proses rekapitulasi secara manual.

Namun, Titi mengingatkan jika tidak dipersiapkan dengan baik tentu pelaksanaannya bisa menimbulkan ketidakpercayaan atau penolakan dari publik. Misalnya, kata Titi, seperti kontroversi teknologi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dilakukan KPU pada Pemilu 2019 lalu.

Tulisan lengkapnya baca Koran Tempo

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

20 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

21 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

22 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

23 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya