Anggota Komisi III Beda Suara soal Pansus Hak Angket Joko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 10:41 WIB

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakiti. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berbeda suara terkait usulan menggunakan hak angket membentuk panitia khusus untuk mengusut kasus pelarian Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Usulan agar Dewan menggunakan hak angket ini teranyar disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan usulan ICW itu sejalan dengan gagasan partainya. Menurut dia, Joko Tjandra ditengarai memperdaya beberapa institusi negara, termasuk pejabat dan sistemnya.

"Lebih dari itu Joko Tjandra melakukan kejahatan baru yang berpotensi melibatkan banyak orang termasuk oknum pejabat," ujar Didik kepada Tempo, Senin, 27 Juli 2020.

Menurut Didik, tak mengherankan jika ada kekhawatiran negara akan kalah dan bisa dikendalikan oleh penjahat. Ia juga menyinggung pertemuan antara Jokowi dengan adik Joko Tjandra sebelumnya yang dinilai bisa memantik spekulasi besar di Tanah Air.

"Untuk itulah Fraksi Partai Demokrat DPR berharap pansus segera dibentuk oleh DPR," ujar Didik.

Advertising
Advertising

Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sarifudin Sudding. Menurut dia, kasus Joko Tjandra merupakan isu nasional dan mendapat perhatian publik. Ia menilai sangat perlu mengetahui secara jelas siapa yang terlibat memuluskan keluar masuknya Joko Tjandra ke Indonesia.

"Maka sangat perlu dilakukan hak konstitusional DPR yakni hak angket untuk menyelidiki peran masing-masing," ujar Sudding, Ahad malam, 26 Juli 2020.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi Hukum DPR, Habiburrokhman, menilai kurang tepat jika kasus Joko Tjandra digiring ke arah hak angket. Menurut dia, Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang MD3 mengatur hak angket sebagai penyidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.

"Kasus Joko Tjandra ini bukan soal kebijakan tapi soal oknum yang melakukan penyimpangan dan bahkan melanggar hukum," kata Habiburrokhman kepada Tempo.

Habiburrokhman pun mengaku khawatir narasi hak angket digulirkan untuk membuat persoalan hukum menjadi bias dan tak terpantau. "Baiknya kita kawal saja proses hukumnya, siapa pun yang bersalah membantu Joko Tjandra harus dihukum sesuai Pasal 221 KUHP," ujar dia.

Komisi Hukum, kata Habiburrokhman, tetap mengawasi penegak hukum di masa reses ini. Ia menyebut fungsi pengawasan Dewan tetap berjalan, terbukti dengan sudah adanya penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap jajarannya yang ditengarai membantu Joko Tjandra.

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

2 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

23 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

6 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya