Polri Belum Telisik Aliran Dana Joko Tjandra ke Brigjen Prasetijo

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Jumat, 24 Juli 2020 10:14 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri belum berencana mengusut dugaan aliran dana kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam waktu dekat. Ia dicurigai menerima gratifikasi lantaran membantu Joko Tjandra kabur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menyidik dugaan tindak pidana Prasetijo.

"Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan," ujar Ahmad dalam siaran pers pada Jumat, 24 Juli 2020.

Kendati demikian, Ahmad berjanji Polri akan menyelesaikan tuntas perkara Prasetijo dan Joko Tjandra, meski secara bertahap. "Nanti kan berkembang terus (ke dugaan gratifikasi)," kata Ahmad.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut seluruh dugaan pidana Prasetijo Utomo.

Advertising
Advertising

"Terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Divisi Profesi dan Pengamanan, untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kami dapatkan. Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan wewenang, termasuk aliran dana baik di Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata Listyo di Mabes Polri pada Kamis, 16 Juli 2020.

Prasetijo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni lalu. Ia juga terbukti memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

27 Agustus 2022

4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

Terdapat beberapa kasus pelanggaran etik oleh perwira tInggi Polri berakhir pencopotan jabatan, bahkan dipecat. Selain Ferdy Sambo siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

13 Agustus 2022

Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J terlibat penyelidikan kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dua perwira Polri dihukum.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

20 Agustus 2021

Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Kemenkumham menilai Djoko Tjandra sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang untuk mendapatkan remisi.

Baca Selengkapnya

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

19 Agustus 2021

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun

28 Juli 2021

Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun

Semula Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Segera Digelar

5 Mei 2021

Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Segera Digelar

Prasetijo Utomo merupakan terpidana dalam kasus suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Terbukti menerima US$ 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

12 April 2021

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Alasan Djoko Tjandra mengajukan banding karena argumentasi dalam nota pembelaan sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya soal yurisdiksi.

Baca Selengkapnya

6 Hal Seputar Vonis 4,5 Tahun untuk Djoko Tjandra

6 April 2021

6 Hal Seputar Vonis 4,5 Tahun untuk Djoko Tjandra

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Anggap Kasus Djoko Tjandra Sudah Tuntas

5 April 2021

Kejaksaan Agung Anggap Kasus Djoko Tjandra Sudah Tuntas

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra sudah pas.

Baca Selengkapnya