TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewi Nur Bintari, Direktur CV Desamsan, yang tadi sore menyerahkan diri ke Polres Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ibu rumah tangga yang membuka bisnis arisan Lebaran mirip bank itu, dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Ibu dua anak tersebut juga dijaring Pasal 46 Undang-undang tentang Perbankan karena mengoperasikan sistem perbankan secara gelap. “Ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara,” kata kepala Polres Kota Cimahi, Ajun Komisaris Besar Eko Budi Sampurna, Senin (22/9).
Menurut Eko, Dewi kini harus mendekam di kantor polisi selama 1 kali 24 jam. Statusnya belum bisa ditetapkan karena pemeriksaan masih berjalan, dan terkendala oleh penyalit maag Dewi kumat. Eko belum menerima surat kuasa hukum dari Dewi. “Kuasa hukumnya bisa saja dari TNI karena Dewi adalah bagian dari keluarga besar TNI,” katanya.
Suami Dewi, kata Eko, adalah seorang anggota TNI yang menjabat sebagai Komandan Rayon Militer Cakung, Jakarta Utara. Namanya Kapten Budi. Selama pelarian karena dicari nasabah dan kolektor arisan yang berjumlah sekitar 4,000 orang, Dewi bersembunyi di Cakung, tempat suaminya tinggal.
Dewi mengoperasikan arisan lebaran dengan sistem mirip bisnis perbankan. Ia menghimpun dana masyarakat dengan memberi janji keuntungan. Uang nasabah yang dihimpun mencapai Rp 4 miliar. Jumlah nasabah berikut kolektornya sekitar 4.000 orang.
Erick P. Hadi