Hari Anak Nasional, 857 Anak Dapat Remisi di LPKA Bandung

Reporter

Tempo.co

Kamis, 23 Juli 2020 20:43 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menendang bola ke arah gawang saat menghadiri pemberian remisi untuk anak dalam rangka Hari Anak Nasional di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Arcamanik, Bandung, Kamis, 23 Juli 2020. Sebanyak 857 anak di LPKA Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga, memberikan Surat Keputusan Pemberian Remisi Anak Nasional (SK RAN) untuk 857 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.

“Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidana,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis Kamis, 23 Juli 2020.

Dari total 857 anak, sebanyak 838 mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman. Sementara 19 anak lainnya mendapatkan RAN II atau langsung bebas hukuman di Hari Anak Nasional.

Selain remisi, Dirjen PAS juga memberikan penguatan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar. Khusus untuk penguatan ini tidak hanya diberikan di Bandung namun juga di 33 LPKA lainnya di Indonesia.

Ia mengungkapkan program Sekolah Mandiri merupakan bagian dari Resolusi Pemasyarakatan yang akan membina kepribadian dan melatih keterampilan anak, sebagai bagian dari pemenuhan hak pendidikan selama menjalani proses peradilan pidana. Penyelenggaraan sekolah ini didasarkan pada program unggulan masing-masing LPKA dan metodenya pun disesuaikan dengan situasi kondisi masing-masing lokasi.

Advertising
Advertising

“Sekolah Mandiri ini akan memastikan anak mandiri dan terampil dalam suatu bidang sesuai minat bakatnya, sehingga tenang dalam menjalani masa pidana,” ujar Reynhard. Ia juga menyatakan bahwa sekolah ini diharapkan memberi kepercayaan diri bagi anak-anak penghuni LPKA, sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya saat kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

Acara pemberian remisi untuk anak di Hari Anak Nasional juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Bandung H. Oded M. Danial. Kepada para orang tua dan keluarga, Oded berpesan tentang pentingnya pendidikan yang penuh cinta kasih, meyakini hal tersebut akan mengurangi jumlah penghuni LPKA.

“Saya yakin apabila seluruh orang tua bisa memberikan pendidikan dengan baik dan penuh cinta kasih, saya yakin LPKA tidak akan banyak penghuninya. Bagi putra putri yang ada di LPKA, semoga kalian di sini tetap menjunjung optimisme kalian,” kata Oded.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

11 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

30 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

34 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

34 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

35 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

36 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

36 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

36 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

36 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

36 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya