Kasus Proyek Fiktif, KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 23 Juli 2020 15:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast terkait kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya. Dia dibawa ke Gedung KPK karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak kooperatif," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 23 Juli 2020.
Jarot tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta 14.30 WIB. Dia langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan. "Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK baru mengumumkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Eks Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Status tersangka keduanya telah diumumkan sejak 17 Desember 2018.
KPK menyangka mereka telah merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut. KPK menduga Fathor dan Yuly telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain.
Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor. KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi.
Keempat belas proyek itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya proyek jalan layang non tol Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur paket 22, proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan normalisasi kali Pesanggrahan. Hasil tindakan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 186 miliar.