TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana pada Selasa, 16 Juni 2020. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jarot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman. “Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR,” kata Ali, Selasa, 16 Juni 2020.
Selain Jarot, KPK juga akan memeriksa Kepala Bagian Marketing PT Wasikat Karya, Agus Prihatmono; dua notaris, Jelly Eviana dan Zarius Yan; serta Direktur Utama atau staf lain yang ditunjuk dari PT Pembangunan Perumahan.
Adapun dalam perkara ini, Fathur ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan eks Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Status tersangka keduanya telah diumumkan sejak 17 Desember 2018.
KPK menyangka mereka telah merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut. KPK menduga Fathor dan Yuly telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor.
KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Keempat belas proyek itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya proyek jalan layang nontol Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur paket 22, proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan normalisasi kali Pesanggrahan. Hasil tindakan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 186 miliar.