Nasib Pegawai Lembaga Negara yang Dibubarkan akan Diinventarisasi

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 21 Juli 2020 18:22 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 yang mengatur tentang pembubaran 18 lembaga negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan para pegawai di lembaga negara yang dibubarkan itu segera ditentukan nasibnya.

"Nanti kan diinventarisasi (pegawai). Yang asal dari kementrian ya dikembalikan, yang honor ya diselesaikan sesuai peraturan yang ada," kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juli 2020.

Delapan belas lembaga negara yang dihapus itu adalah Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum; Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019; Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Selain itu juga Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri; Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999; Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN; Komite Kebijakan Sektor Keuangan; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang dibubarkan itu akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta oleh kementerian-kementerian yang ada saat ini.

Tjahjo mengatakan dari 18 lembaga yang dibubarkan Perpres tersebut, 13 lembaga di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non-struktural. Adapun satu lembaga, yakni Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, merupakan lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014.

Meski begitu, Tjahjo menegaskan bahwa pembubaran lembaga negara berjumlah 18 itu tidak termasuk dalam daftar lembaga yang dikaji Kemenpan RB untuk dihapus. Ia mengatakan kementeriannya masih memiliki daftar lembaga-lembaga sendiri yang menurut mereka layak dihapus. "Usulan Kemenpan RB sekarang sudah dikirim ke Sekretariat Negara. Tunggu finalisasinya," kata Tjahjo.

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

13 Februari 2024

Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

Pasca-munculnya dugaan maladministrasi yang dilakukan menteri pertahanan Prabowo, laporan terhadap Ombudsman pun muncul. Ini profil Ombudsman.

Baca Selengkapnya

Besok Groundbreaking Keempat IKN: 2 Proyek BUMN, 4 Swasta, 4 Lembaga Negara

16 Januari 2024

Besok Groundbreaking Keempat IKN: 2 Proyek BUMN, 4 Swasta, 4 Lembaga Negara

Groundbreaking pertama IKN di tahun ini digelar pada 17 Januari dan akan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Lembaga Negara Kerap Jadi Sasaran Peretasan, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

9 Januari 2024

Lembaga Negara Kerap Jadi Sasaran Peretasan, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

Peretasan atau serangan siber yang menyasar lembaga negara atau pemerintahan memang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya