Sebabkan Gardu Listrik Meledak, Penerbang Layangan Ditangkap

Reporter

Antara

Selasa, 21 Juli 2020 08:46 WIB

Seorang Pelayang mencoba menerbangkan layangannya pada gelaran Jakarta International Kite Festival XIX yang diselenggarakan di pelataran Monas, Jakarta Pusat (30/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemilik layangan di Bali, Dewa Ketut Sunatdiya, 50 tahun, yang menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power meledak dan terbakar ditangkap oleh polisi. Ia ditangkap dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan bahaya.

Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan. "Sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata dia, Senin, 20 Juli 2020.

Jansen menjelaskan awal mula kejadian pada Ahad, 19 Juli lalu sekitar pukul 15.00 WITA. Tersangka bersama anak angkatnya menerbangkan layang–layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.

"Jadi pukul 16.24 WITA terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," kata Jansen.

Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran. Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Menurut Jansen, pihak PT. Indonesia Power juga sempat mendatangi tersangka dan menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP ayat 1 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum. "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," kata Jansen.

Berita terkait

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

21 jam lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

2 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

9 hari lalu

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

11 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan Listrik Selama Lebaran, Siapkan 81.591 Petugas dan 2.766 Posko

22 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan Listrik Selama Lebaran, Siapkan 81.591 Petugas dan 2.766 Posko

PLN juga menggunakan alat khusus berupa kamera jarak jauh untuk mendeteksi kerusakan pada peralatan di Gardu Induk.

Baca Selengkapnya

7 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

24 hari lalu

7 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

Apa yang harus dilakukan agar rumah tetap aman saat mudik lebaran?

Baca Selengkapnya

7 Tips dari PLN untuk Pastikan Kondisi Listrik di Rumah Aman sebelum Ditinggal Mudik

25 hari lalu

7 Tips dari PLN untuk Pastikan Kondisi Listrik di Rumah Aman sebelum Ditinggal Mudik

PT PLN memberikan tips bagi masyarakat untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggal mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Lima Langkah Amankan Listrik saat Mudik

31 hari lalu

Lima Langkah Amankan Listrik saat Mudik

Ini lima langkah mengamankan listrik rumah saat ditinggal mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Listrik Padam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Uji Kehandalan dan Sistem Kelistrikan

35 hari lalu

Antisipasi Listrik Padam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Uji Kehandalan dan Sistem Kelistrikan

Bandara Soekarno-Hatta melakukan serangkaian pengujian kehandalan jaringan kelistrikan dan sistem cadangan di Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya