Perpres Soal Tim PEN dan Penanganan Covid-19 Hapuskan Gugus Tugas

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 20 Juli 2020 22:14 WIB

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Villa So Long dan Pantai So Long di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka meninjau persiapan prakondisi menuju adaptasi kebiasaan baru, Kamis, 25 Juni 2020. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Kehadiran komite ini sekaligus akan menghapuskan keberadaan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam salinan Perpres yang Tempo dapatkan, fungsi Gugus Tugas yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dihilangkan. Namun terdapat dua satuan baru, yakni Satuan Tugas Pemulihan Covid-19 yang diketuai Doni dan Satuan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Kepastian penghapusan Gugus Tugas ini tertuang dalam Pasal 20. Disebutkan bahwa Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah masih akan tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk.

Dalam poin a ayat 2, disebutkan "Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tak berlaku."

Sedangkan di poin b, disebutkan bahwa Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah dibubarkan. Adapun fungsi dan tugas dari Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah akan diemban oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.


Advertising
Advertising

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

10 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

11 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

14 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

18 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

20 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya