Joko Tjandra Minta Izin Hadir ke Sidang Lewat Telekonferensi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 20 Juli 2020 11:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra meminta izin hakim untuk hadir ke persidangan Peninjauan Kembali melalui telekonferensi. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dititipkan ke kuasa hukumnya.
"Pak Joko Tjandra menitipkan surat kepada Yang Mulia Majelis Hakim," kata pengacara Joko, Andi Putra Kusuma, dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Andi mengatakan surat itu dibuat oleh kliennya di Kuala Lumpur Malaysia, dengan tanggal 17 Juli 2020. Lewat surat itu, Joko memohon agar dapat diperiksa melalui telekonferensi. "Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Andi membacakan surat itu.
Dalam surat itu, Joko juga meminta maaf karena tidak bisa hadir ke dua sidang sebelumnya. Ia beralasan kondisi kesehatannya sedang menurun sehingga tak bisa hadir ke persidangan. Terlebih, kata dia, saat ini sedang ada pandemi Covid-19.
"Saya selaku pemohon meminta maaf ke majelis hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun."
Atas surat itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effendi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang. Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.
Meski demikian, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang ialah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko Tjandra tersebut.
Sebelumnya, Nazar telah menunda dua kali sidang pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Penundaan dilakukan karena Joko Tjandra tak hadir ke persidangan. Dalam sidang terakhir 6 Juli 2020, Nazar sempat memberi ultimatum agar Joko dihadirkan ke sidang. Dia bilang tidak akan menunda lagi sidang. "Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.