Ini Kewenangan Dewan Pengarah dalam RUU BPIP
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 19 Juli 2020 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan usulan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan draf anyar ini sekaligus menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menuai kontroversi publik.
"Rancangan undang-undang ini (BPIP) memang merespons perkembangan masyarakat tentang (RUU) ideologi Pancasila," kata Mahfud pada Kamis lalu, 16 Juli 2020.
Ada banyak perbedaan antara kedua rancangan aturan ini, salah satunya terkait dewan pengarah. Berbeda dengan draf HIP, draf rancangan BPIP tak terlalu detail mengatur tentang dewan pengarah. Kewenangan dewan pengarah, khususnya ketua dewan pengarah, tergolong besar jika merujuk draf HIP.
Ditilik dari jumlah pasal, ketentuan tentang dewan pengarah jauh lebih banyak ketimbang tentang unsur pelaksana, yakni lima pasal berbanding satu pasal. Sedangkan dalam draf RUU BPIP hanya ada dua pasal yang mengatur tentang dewan pengarah.
Berikut poin-poin perbedaan RUU HIP dan RUU BPIP terkait Dewan Pengarah.
1. RUU HIP
A. Pasal 48
-Dewan pengarah berjumlah paling banyak 11 orang atau berjumlah gasal, berasal dari unsur pemerintah pusat; unsur TNI, Polri, dan ASN atau purnawirawan/pensiunan; unsur akademisi, pakar, dan/atau ahli; dan unsur tokoh masyarakat
-Dewan pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota; sekretaris merangkap anggota; dan anggota
-Ketua dewan pengarah dipilih dari dan oleh anggota dewan pengarah melalui mekanisme internal
-Mekanisme pemilihan ketua dewan pengarah dilaksanakan secara musyawarah yang diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres)
-Ketua dewan pengarah menjabat ex officio ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional
B. Pasal 49
-Ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional bertugas mengarahkan riset dan inovasi nasional sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan
-Ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional berwenang mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan antara lain dalam kebijakan riset dan inovasi, hukum dan perundang-undangan, serta kebijakan pembangunan nasional pemerintah pusat dan daerah
C. Pasal 50
-Ketua dewan pengarah dapat membentuk dewan pakar yang berada dan bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah
-Dewan pengarah dapat dibantu paling banyak lima orang staf khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah
-Dalam hal tertentu ketua dewan pengarah dapat membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah
-Ketentuan lebih lanjut terkait tiga poin dalam Pasal 50 ini ditetapkan ketua dewan pengarah
D. Pasal 51
-Dewan pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
-Arahan merupakan hasil pembahasan dalam rapat dewan pengarah yang ditetapkan ketua dewan pengarah
E. Pasal 52
-Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada dewan pengarah, dibentuk sekretariat dewan pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat utama
-Sekretariat dewan pengarah dipimpin oleh sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris utama
2. RUU BPIP
A. Pasal 9
-BPIP terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana
-Dewan pengarah dipimpin oleh ketua yang selanjutnya disebut ketua dewan pengarah
-Pelaksana dipimpin oleh kepala dan dibantu oleh wakil kepala, sekretariat utama, dan deputi
B. Pasal 10
-Dewan pengarah dapat menunjuk ketua atau salah satu anggotanya untuk menjabat ex officio dewan pengarah di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan riset pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan inovasi
-Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi ex officio dewan pengarah diatur dengan peraturan presiden yang mengatur tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan inovasi