Ini Kewenangan Dewan Pengarah dalam RUU BPIP

Minggu, 19 Juli 2020 16:02 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Yudian Wahyudi menjadi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan usulan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan draf anyar ini sekaligus menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menuai kontroversi publik.

"Rancangan undang-undang ini (BPIP) memang merespons perkembangan masyarakat tentang (RUU) ideologi Pancasila," kata Mahfud pada Kamis lalu, 16 Juli 2020.

Ada banyak perbedaan antara kedua rancangan aturan ini, salah satunya terkait dewan pengarah. Berbeda dengan draf HIP, draf rancangan BPIP tak terlalu detail mengatur tentang dewan pengarah. Kewenangan dewan pengarah, khususnya ketua dewan pengarah, tergolong besar jika merujuk draf HIP.

Ditilik dari jumlah pasal, ketentuan tentang dewan pengarah jauh lebih banyak ketimbang tentang unsur pelaksana, yakni lima pasal berbanding satu pasal. Sedangkan dalam draf RUU BPIP hanya ada dua pasal yang mengatur tentang dewan pengarah.

Advertising
Advertising

Berikut poin-poin perbedaan RUU HIP dan RUU BPIP terkait Dewan Pengarah.

1. RUU HIP

A. Pasal 48

-Dewan pengarah berjumlah paling banyak 11 orang atau berjumlah gasal, berasal dari unsur pemerintah pusat; unsur TNI, Polri, dan ASN atau purnawirawan/pensiunan; unsur akademisi, pakar, dan/atau ahli; dan unsur tokoh masyarakat
-Dewan pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota; sekretaris merangkap anggota; dan anggota
-Ketua dewan pengarah dipilih dari dan oleh anggota dewan pengarah melalui mekanisme internal
-Mekanisme pemilihan ketua dewan pengarah dilaksanakan secara musyawarah yang diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres)
-Ketua dewan pengarah menjabat ex officio ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional

B. Pasal 49

-Ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional bertugas mengarahkan riset dan inovasi nasional sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan
-Ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional berwenang mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan antara lain dalam kebijakan riset dan inovasi, hukum dan perundang-undangan, serta kebijakan pembangunan nasional pemerintah pusat dan daerah

C. Pasal 50

-Ketua dewan pengarah dapat membentuk dewan pakar yang berada dan bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah
-Dewan pengarah dapat dibantu paling banyak lima orang staf khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah
-Dalam hal tertentu ketua dewan pengarah dapat membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah
-Ketentuan lebih lanjut terkait tiga poin dalam Pasal 50 ini ditetapkan ketua dewan pengarah

D. Pasal 51

-Dewan pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
-Arahan merupakan hasil pembahasan dalam rapat dewan pengarah yang ditetapkan ketua dewan pengarah

E. Pasal 52

-Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada dewan pengarah, dibentuk sekretariat dewan pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat utama
-Sekretariat dewan pengarah dipimpin oleh sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris utama


2. RUU BPIP

A. Pasal 9

-BPIP terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana
-Dewan pengarah dipimpin oleh ketua yang selanjutnya disebut ketua dewan pengarah
-Pelaksana dipimpin oleh kepala dan dibantu oleh wakil kepala, sekretariat utama, dan deputi

B. Pasal 10

-Dewan pengarah dapat menunjuk ketua atau salah satu anggotanya untuk menjabat ex officio dewan pengarah di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan riset pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan inovasi
-Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi ex officio dewan pengarah diatur dengan peraturan presiden yang mengatur tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan inovasi

Berita terkait

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

1 hari lalu

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan Republik Indonesia? Berikut artinya, ciri-ciri, hingga proses terbentuknya.

Baca Selengkapnya

Audit Etika Penyelenggara Negara

1 hari lalu

Audit Etika Penyelenggara Negara

Esensi berkuasa bukan lagi untuk berkhidmat kepada publik, namun sebagai upaya pelanggengan kekuasaan dan kepentingan sehingga etika dan moralitas publik menjadi hilang dan diabaikan.

Baca Selengkapnya

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

5 hari lalu

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono mengatakan, BNPT berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkhusus dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.

Baca Selengkapnya

Demi Kedaulatan Ekonomi Bangsa dan Negara

13 hari lalu

Demi Kedaulatan Ekonomi Bangsa dan Negara

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara dengan subtema Kedaulatan Ekonomi, di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baca Selengkapnya

Mantan Wapres Try Sutrisno Disebut Tak Disalami Jokowi Saat HUT TNI ke-79, Ini Profil dan Sederet Tanda Jasa Militernya

28 hari lalu

Mantan Wapres Try Sutrisno Disebut Tak Disalami Jokowi Saat HUT TNI ke-79, Ini Profil dan Sederet Tanda Jasa Militernya

Istana Kepresidenan buka suara soal isu Presiden Jokowi yang dituding tidak menyalami Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno saat HUT TNI ke-79 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Meninggal Dunia

31 hari lalu

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Meninggal Dunia

Romo Benny dikenal sebagai pribadi yang berkomitmen kuat dalam mengawal nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

31 hari lalu

Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.

Baca Selengkapnya

Stafsus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo Meninggal

31 hari lalu

Stafsus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo Meninggal

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.

Baca Selengkapnya

Upaya BPIP Mendorong Pengelolaan SDA Secara Adil dan Berkelanjutan

32 hari lalu

Upaya BPIP Mendorong Pengelolaan SDA Secara Adil dan Berkelanjutan

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion atau FGD, dengan tema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam, di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 3 September 2024. Dalam diskusi ini, berbagai isu terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) dibahas secara mendalam.

Baca Selengkapnya

30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

35 hari lalu

30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Anda bisa menggunakan twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 berikut ini.

Baca Selengkapnya