Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,7 Triliun, Marie Pauline Lumowa di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 9 Juli 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md lebih baik memperbaiki koordinasi antar lembaga hukum, ketimbang membentuk tim pemburu koruptor. Dia mengatakan sudah menjadi tugas menteri koordinator untuk membangun koordinasi yang baik antar lembaga di bawah naungannya.
"Tugas Menko itu membangun koordinasi, bukan melahirkan kembali tim yang sudah almarhum," kata Nawawi lewat keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2020.
Nawawi menilai lolosnya buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra yang bisa keluar-masuk Indonesia adalah cermin buruknya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang terkait. Dia bilang Machfud dapat mengambil peran untuk memperbaiki kondisi itu.
"Di sinilah peran Prof Mahfud selaku Menkopolhukam dibutuhkan untuk membangun koordinasi yang rapuh tersebut dan bukan dengan melahirkan kembali tim baru," kata dia.
Tim baru yang dimaksud oleh Nawawi ialah tim pemburu koruptor. Tim Pemburu Koruptor pertama kali dibentuk di era Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004, namun dibubarkan karena prestasinya yang melempem.
Mahfud Md berencana mengaktifkan kembali tim ini setelah ramai polemik kedatangan buronan Joko Tjandra ke Indonesia. Menjadi buron selama 11 tahun, Joko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Selama di Indonesia, Joko sempat mendatangi Kelurahan Grogol Selatan untuk membuat e-KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
14 hari lalu
Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.