Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Reporter

Egi Adyatama

Sabtu, 18 Juli 2020 13:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pertanyaan ini dilontarkan Jokowi pada Mahfud yang saat itu, jaksa baru saja menuntut ringan dua terdakwa penyerangan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata presiden gitu," kata Mahfud saat diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Mahfud mengatakan Jokowi menegaskan ia tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut. Namun Jokowi ia sebut memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi. Mahfud pun kemudian diminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, bahkan Jokowi menanyakan kemungkinan bahwa vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa. Mahfud menjawab Jokowi dengan penegasan bahwa vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.

Advertising
Advertising

Belakangan, memang akhirnya hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun. Namun Rahmat dan Ronny hanya divonis 2 tahun penjara saja.

Mahfud mengatakan dalam pertemuan dengan Jokowi itu, ia mengaku tak bisa terlibat banyak dalam teknis pengadilan. Justru dengan terlibat dan mengotak-ngatik jalannya pengadilan, pemerintah justru melanggar hukum.

Meski begitu, Mahfud mengatakan pasca vonis dijatuhkan, tak ada yang bisa dilakukan pemerintah. Pasalnya, pengadilan sudah berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Jaksa menuntut, hakim memvonis, terpidana menerima, jaksanya pikir-pikir, itu prosedur sudah terpenuhi. Tapi kan rasa keadilannya kita tak tahu, apa di balik itu semua. Pokoknya kita ingin semua berjalan baik," kata Mahfud Md.

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

3 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

3 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

15 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

15 jam lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

16 jam lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

16 jam lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

17 jam lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

17 jam lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

17 jam lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya