Ketua DPR: RUU BPIP Tak Akan Segera Dibahas

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 16 Juli 2020 14:44 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Rapat beragendakan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI, dan Pandangan Fraksi-Fraksi atas keterangan Pemerintah terhadap kerangka ekonomi macro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN tanun anggaran 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tak akan segera dibahas. Pemerintah sebelumnya mengusulkan konsep RUU BPIP itu untuk menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Pemerintah dan DPR sepakat konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Tapi akan lebih dulu memberikan kesempatan yang seluasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari memberi saran, masukkan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Sebelumnya melalui surat presiden yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Pimpinan DPR, pemerintah menyatakan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP. Sebagai gantinya mereka mengusulkan RUU BPIP.

Puan mengatakan, baik DPR maupun pemerintah, akan membahas RUU BPIP setelah merasa mendapat masukan yang cukup. Pihaknya ingin lebih dulu mendengar masukkan dari seluruh elemen anak bangsa.

Selanjutnya, kata Puan, DPR dan pemerintah pun mengharapkan dengan terjadinya kesepakatan ini, bisa meredakan segala pertentangan yang ada saat ini. “Pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir terkait RUU HIP bisa diakhiri dan kembali hidup rukun dan damai, bergotong royong menghadapi pandemi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Puan mengatakan RUU BPIP ini berbeda dengan RUU HIP. Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP.

Adapun konsep pemerintah yang berisi substansi RUU BPIP terdiri dari 7 bab 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang berisi 10 bab dan 60 pasal.

Selain itu, menurut Puan, pasal-pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila tidak ada lagi.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya