Diskusi Kampus Dibatasi, Mahasiswa Unibraw Uji Materi ke MK

Reporter

Antara

Kamis, 16 Juli 2020 07:47 WIB

Suasana sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Brawijaya, Muhammad Anis Zhafran Al Anwary, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mahasiswa Fakultas Hukum ini mengadu soal pembatasan mimbar akademik.

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 15 Juli 2020, Zhafran mengajukan judicial review terhadap Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang berbunyi. Isi dari pasal tersebut ialah "Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya".

Zhafran menyatakan pasal tersebut menghilangkan hak civitas akademika, dalam hal ini mahasiswa, untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat, dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai.

Menurut mahasiswa tahun pertama itu, mahasiswa dapat mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi yang disampaikan, tetapi tidak akan terlindungi oleh negara dengan berlakunya pasal tersebut.

Pemohon mendalilkan terdapat keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara. Ia menyebut tidak jarang mahasiswa mendapat intimidasi, teror, ancaman verbal mau pun non verbal karena otoritas dan kualifikasi akademik mahasiswa di bawah dosen atau profesor.

Pemohon mengaku khawatir pasal itu dapat digunakan untuk mempersempit ruang gerak dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara, menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasi, rumpun, dan cabang ilmunya. Diskriminasi secara akademik terhadap mahasiswa, menurut dia, tampak nyata dalam pasal itu.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan sebaiknya pemohon menceritakan pengalaman sendiri dalam menjelaskan kerugian konstitusional. "Anda juga mengatakan 'banyak mahasiswa yang merasa resah' dan segala macam. Nah, itu Anda kan tidak bisa mewakili mahasiswa. Jadi kalau Anda datang ke sini, Anda menjelaskannya jadi diri Anda sendiri, kecuali mahasiswa-mahasiswa yang merasa resah tadi memberikan kuasa kepada Saudara," ujar Saldi Isra.

Berita terkait

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

11 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

16 jam lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah

1 hari lalu

JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah

Kata JPP soal pernyataan Kemendikbud yang sebut pendidikan tinggi sifatnya pilihan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

2 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya