Aliansi: Bamus DPR Gagalkan RUU Perlindungan PRT ke Paripurna
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 15 Juli 2020 21:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mengecam sikap DPR yang urung membawa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU Perlindungan PRT ke rapat paripurna besok, Kamis, 16 Juli 2020. Padahal sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah sepakat menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tidak menyetujui RUU PRT masuk dalam pembahasan rapat paripurna," kata salah satu anggota Aliansi, Lita Anggraini dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 15 Juli 2020.
Lita mengatakan, tindakan Bamus DPR ini menunjukkan sikap tak memiliki keseriusan dalam memperjuangkan kelompok minoritas seperti pekerja rumah tangga. Menurut Lita, dalam rapat Bamus DPR pada 13-14 Juli lalu, ada fraksi dari partai besar yang menolak usulan hasil rapat pleno Baleg yang menetapkan RUU Perlindungan PRT menjadi RUU inisiatif DPR.
"Penolakan dari fraksi yang berasal dari partai besar ini kemudian membuat RUU PRT gagal dibahas dalam rapat paripurna DPR RI 16 Juli 2020," kata Lita.
Lita mengatakan, sikap fraksi-fraksi dari partai besar yang menolak ini menggambarkan watak feodal, diskriminatif, dan pengabaian terhadap PRT sebagai rakyat kecil. Apalagi RUU Perlindungan PRT ini sudah 16 tahun diperjuangkan.
Dua anggota Badan Musyawarah DPR, Achmad Baidowi dan Saleh Daulay membenarkan bahwa Bamus belum mengagendakan RUU Perlindungan PRT dibawa ke paripurna. Menurut Baidowi, surat dari Baleg terkait RUU Perlindungan PRT belum masuk agenda yang ada di meja pimpinan DPR.
"Tadi di rapat Bamus sudah kami mintakan agenda," kata Baidowi kepada Tempo, Rabu malam, 15 Juli 2020.
Sedangkan Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan PRT yang juga Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, memastikan pihaknya telah mengirim surat terkait RUU Perlindungan PRT itu kepada pimpinan DPR. Menurut Willy, seharusnya pimpinan DPR mengagendakan RUU ini dalam paripurna esok hari.
"Ini adalah tindakan yang sangat tidak aspiratif dari pimpinan yang memimpin Bamus," kata Willy kepada Tempo, Rabu malam, 15 Juli 2020.
Willy mengatakan, dalam pleno Baleg sebelumnya memang ada dua fraksi yang tak sepakat terhadap RUU Perlindungan PRT. Namun menurut dia, Bamus hari ini semestinya memberikan ruang untuk voting. Ia mengaku yakin RUU Perlindungan PRT ini bisa lolos ke paripurna jika melalui pemungutan suara.
Politikus NasDem ini juga mengatakan, di tengah berbagai anggapan negatif dari publik terkait pembahasan RUU, mestinya Dewan mendengarkan aspirasi untuk segera membahas RUU Perlindungan PRT ini.
"Undang-undang yang populis seperti ini harusnya digolkan lah, apalagi ini masih tahapan panjang. Aspirasi seperti ini jangan ditahan," kata Willy.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum merespons pertanyaan Tempo terkait hal ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI