Begini Menkes Terawan Ubah Istilah Covid-19 Karena Taat WHO
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 15 Juli 2020 03:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan alasannya mengubah istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam kasus Covid-19. Terawan beralasan perubahan itu dibuatnya karena mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Jadi kita ini negara yang paling taat sama WHO, WHO bilang istilahnya apa, kita ikuti," kata Terawan seusai rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Terawan mengatakan WHO telah menetapkan istilah-istilah yang digunakan dalam kasus Covid-19. Menurut dia, justru tak lazim jika Indonesia tidak mengikuti istilah itu.
"Kalau sesuatu tidak sesuai dengan WHO nanti juga aneh sendiri," kata dia.
Saat ditanya alasan baru sekarang mengubah istilah mengikuti standar WHO, Terawan mengatakan hal ini karena mengikuti perkembangan. Namun ia pun mengakui anjuran WHO soal istilah ini bukan baru disampaikan sekarang.
"Yo endak (baru sekarang WHO meminta), semua kan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan," kata Terawan.
Terawan tak merinci apa dampak dari perubahan istilah ini terhadap data kasus Covid-19 di Indonesia. Dia cuma berujar, penyesuaian ini diharapkan bisa membuat data Indonesia diakui di kancah dunia.
"Kita upayakan supaya semua sesuai dengan apa yang WHO inginkan. Sehingga apa yang menjadi data kita pun akan diakui, menjadi data yang baik, kepercayaan, trust dari dunia juga akan menjadi baik," ucap dia.
Perubahan istilah dalam kasus Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Terawan meneken aturan itu pada Senin kemarin, 13 Juli 2020.
Sejak 11 April 2020 WHO mendefinisikan kematian akibat Covid-19 adalah pasien yang terkonfirmasi positif terpapar corona berdasarkan hasil tes laboratorium dan mereka yang meninggal akibat gejala klinis yang mirip dengan kasus corona. Di Indonesia kriteria itu meliputi orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan (istilah yang dipakai pemerintah sebelum Kepmen 413/2020 dikeluarkan.
Perubahan definisi ini akan mempengaruhi laporan jumlah angka kematian Covid-19. Sistem Bersatu Lawan Covid yang diluncurkan Gugus Tugas Covid-19 telah terlebih dahulu mengacu pada definisi kematian yang dipakai WHO sejak tiga bulan lalu itu.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA