ICW Anggap Perpres Baru Kartu Prakerja Langgengkan Penyimpangan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 13 Juli 2020 12:59 WIB

Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan akan ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Kartu Prakerja. ICW menilai, Perpres yang merevisi aturan sebelumnya itu hanya melanggengkan penyimpangan yang selama ini ada di program Kartu Prakerja.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpres dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, lewat keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2020.

Wana menuturkan terdapat empat permasalahan baru dalam aturan itu. Pertama, ICW menilai Jokowi bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020. Wana mengatakan ICW telah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombdusman mengenai permasalahan perjanjian kerja sama antara komite dengan platform digital yang dilakukan sebelum adanya aturan teknis, yaitu Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

ICW menilai Jokowi juga menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh platform digital melalui Pasal 31 B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c. Padahal, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan 5 dari 8 platform digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan. “Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan,” kata dia.

Kedua, ICW menilai pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas mengenai program kartu prakerja. Sebelumnya, Kartu Prakerja merupakan strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia, namun kini program itu justru menjadi bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. ICW menduga adanya klausul kedaruratan itu hanya dalih agar pemilihan mitra dapat dilakukan tanpa tender.

Advertising
Advertising

Ketiga, ICW menganggap pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital yang tercermin dari Pasal 31A Perpres. ICW menilai saat proses pemilihan delapan platform digital, nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan.

Terakhir, Wana menilai pemerintah terkesan lebih berpihak pada pengusaha ketimbang masyarakat. Melihat proporsi anggaran yang diberikan, kata dia, negara memberikan insentif sebrsar Rp 5,6 triliun kepada delapan platform digital. Sedangkan insentif yang diterima oleh individu tanpa biaya bantuan pelatihan hanya Rp 2,55 juta.

“Keberpihakan Presiden Joko Widodo dapat terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,” kata dia.

Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

9 menit lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

16 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

19 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

23 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya