Kasus Helikopter Firli Bahuri Jadi Ujian dan Pembuktian Dewas KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 9 Juli 2020 10:40 WIB

Satu dari tiga foto menunjukkan kegiatan Ketua KPK, Firli Bahuri, menumpangi helikopter berkode PK-JTO, turut dilampirkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kembali mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik pelaporan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Ini kasus pertama yang menyangkut dugaan etik pelanggaran etik yang menyangkut pimpinan KPK.

Pelapornya adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia. MAKI melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik berupa bergaya hidup mewah. MAKI menyebut Firli diduga menggunakan helikopter milik swasta saat mengunjungi makam orang tuanya, di Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik pimpinan KPK untuk tidak bergaya hidup mewah.

Indonesia Corruption Watch mendesak Dewas KPK segera menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik itu. ICW meminta Dewan Pengawas menggelar sidang itu secara terbuka dan mengumumkan hasilnya ke publik. “Kami terus mendesak agar Dewas KPK segera menggelar sidang etik dan segera mengumumkannya ke publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Rabu, 8 Juli 2020

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait aduan helikopter Firli Bahuri. "Pulbaket masih berlanjut belum selesai," kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.

Senada dengan Tumpak, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penelisikan pihaknya terkait kasus ini belum rampung. "Belum selesai," ujar dia.

Advertising
Advertising

Tumpak belum merespon ketika ditanya siapa saja saksi tambahan yang sudah diperiksa Dewan Pengawas. Syamsuddin juga tak menjawab ketika ditanya kapan Dewas akan menggelar sidang etik kasus ini. Sejauh ini diketahui, Dewas telah meminta klarifikasi dari Firli dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pelapor.

Kurnia mengaku khawatir penelisikan Dewan Pengawas dugaan pelanggaran etik Firli akan mangkrak. Dia bilang pengusutan suatu dugaan pelanggaran etik dilakukan dalam dua tahap, pemeriksaan awal dan dilanjutkan sidang etik.

Sayangnya, kata dia, aturan tidak mengatur berapa lama Dewan Pengawas harus menyelesaikan pemeriksaan awal sebuah laporan. Aturan, kata dia, hanya mengatur bahwa Dewan Pengawas dapat melakukan sidang etik paling lama 90 hari. Kurnia berharap Dewas KPK mampu menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama dalam waktu sebulan.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

20 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

3 hari lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

3 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

3 hari lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya