Kasus Helikopter Firli Bahuri Jadi Ujian dan Pembuktian Dewas KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Anton Aprianto
Kamis, 9 Juli 2020 10:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik pelaporan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Ini kasus pertama yang menyangkut dugaan etik pelanggaran etik yang menyangkut pimpinan KPK.
Pelapornya adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia. MAKI melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik berupa bergaya hidup mewah. MAKI menyebut Firli diduga menggunakan helikopter milik swasta saat mengunjungi makam orang tuanya, di Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik pimpinan KPK untuk tidak bergaya hidup mewah.
Indonesia Corruption Watch mendesak Dewas KPK segera menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik itu. ICW meminta Dewan Pengawas menggelar sidang itu secara terbuka dan mengumumkan hasilnya ke publik. “Kami terus mendesak agar Dewas KPK segera menggelar sidang etik dan segera mengumumkannya ke publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Rabu, 8 Juli 2020
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait aduan helikopter Firli Bahuri. "Pulbaket masih berlanjut belum selesai," kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Senada dengan Tumpak, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penelisikan pihaknya terkait kasus ini belum rampung. "Belum selesai," ujar dia.
Tumpak belum merespon ketika ditanya siapa saja saksi tambahan yang sudah diperiksa Dewan Pengawas. Syamsuddin juga tak menjawab ketika ditanya kapan Dewas akan menggelar sidang etik kasus ini. Sejauh ini diketahui, Dewas telah meminta klarifikasi dari Firli dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pelapor.
Kurnia mengaku khawatir penelisikan Dewan Pengawas dugaan pelanggaran etik Firli akan mangkrak. Dia bilang pengusutan suatu dugaan pelanggaran etik dilakukan dalam dua tahap, pemeriksaan awal dan dilanjutkan sidang etik.
Sayangnya, kata dia, aturan tidak mengatur berapa lama Dewan Pengawas harus menyelesaikan pemeriksaan awal sebuah laporan. Aturan, kata dia, hanya mengatur bahwa Dewan Pengawas dapat melakukan sidang etik paling lama 90 hari. Kurnia berharap Dewas KPK mampu menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama dalam waktu sebulan.