Rapid Test Rp 150 Ribu, Alvin Lie Curiga Sebelumnya Ada Monopoli

Reporter

Antara

Rabu, 8 Juli 2020 09:28 WIB

Petugas Biddokkes Polda DIY mengambil sampel darah sejumlah santri saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah menggelar rapid test untuk santri yang baru saja tiba dari luar kota. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya rapid test tertinggi adalah Rp150 ribu.

"Kenyataannya, itu bisa ditekan menjadi Rp150 ribu," ujar Alvin kepada Antara di Jakarta, Selasa malam 7 Juli 2020/

Alvin khawatir selama ini ada indikasi terjadinya monopoli atau oligopoli alat rapid test sehingga tarif rapid test lebih tinggi daripada yang ditetapkan Kemenkes. Kekhawatiran tersebut didasarkan laporan yang dia terima di sejumlah daerah bahwa alat rapid test itu dibeli dengan harga di atas Rp200 ribu.

"Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang, itu ada sanksinya atau tidak (kalau menetapkan tarif di atas Rp150 ribu," kata Alvin.

Alvin khawatir rumah sakit di daerah mematok biaya rapid test di atas batasan biaya yang ditetapkan Kemenkes RI karena tidak memiliki pilihan untuk membeli alat rapid test tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Advertising
Advertising

"Belinya di tempat itu-itu saja. Yang dikhawatirkan rumah sakit tidak bisa berbuat banyak. Ketika (batasan harga) ini diturunkan, siapa yang menanggung rugi," kata Alvin.

Alvin menanyakan apakah mereka yang sudah telanjur membeli stok alat rapid test di atas batasan harga tersebut, kelebihan uangnya dapat dikembalikan?

Masalahnya, selama ini sertifikat bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test telah menjadi kebutuhan masyarakat yang mau melakukan perjalanan domestik. Bahkan, sudah dijadikan persyaratan oleh kebijakan pemerintah.

Kendati hasil rapid test nonreaktif pun, kata dia, sebetulnya tidak membuktikan bahwa seorang pelancong tidak mengidap COVID-19.

"Rapid test ini hanya tes antibodi. Tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19," kata Alvin.

Alvin meminta peninjauan ulang kebijakan pemerintah yang mengatur tentang persyaratan bepergian harus menunjukkan sertifikat bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test.

Ia menyarankan sebaiknya alat rapid test, yang ada selama ini, difungsikan khusus untuk pendeteksian kasus COVID-19 di kawasan zona merah saja.

Alvin juga menyarankan alat tes cepat itu difungsikan kepada orang-orang yang benar-benar terindikasi (suspect) COVID-19 sehingga bisa lebih cepat ditangani. "Tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta, atau kapal," ujar Alvin.

Alvin berharap Kemenkes RI juga dapat menertibkan pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR) test atau tes usap (swab test) serta juga menetapkan batasan biayanya. "Agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik saat ini," kata Alvin Lie.

ANTARA

Berita terkait

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

3 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

3 hari lalu

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

Komisi IX DPR Dukung Program Skrining Kesehatan Gratis Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Komisi IX DPR Dukung Program Skrining Kesehatan Gratis Pemerintahan Prabowo

Salah satu program quick win pemerintahan Prabowo di bidang kesehatan adalah skrining kesehatan gratis. Jadi kado dari negara untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Akan Sediakan Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Warga

5 hari lalu

Kemenkes Akan Sediakan Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Warga

Kementerian Kesehatan akan menyediakan skrining kesehatan gratis bagi warga yang berulang tahun.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes Soal Anggur Shine Muscat yang Terpapar Residu Pestisida

6 hari lalu

Penjelasan Kemenkes Soal Anggur Shine Muscat yang Terpapar Residu Pestisida

Apa kata Kemenkes soal Shine Muscat?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tren Kasus Stroke Alami Peningkatan dan Jadi Penyebab Kematian Tertinggi

7 hari lalu

Kemenkes: Tren Kasus Stroke Alami Peningkatan dan Jadi Penyebab Kematian Tertinggi

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2023, angka pravalensi stroke di Indonesia mencapai 8,3 persen.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

7 hari lalu

Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

Ada empat poin dalam surat edaran untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan PPDS yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Komisi IX DPR akan Panggil Menkes Buntut Laporan KTKI soal PHK Sepihak

8 hari lalu

Komisi IX DPR akan Panggil Menkes Buntut Laporan KTKI soal PHK Sepihak

DPR akan panggil Menteri Kesehatan untuk memberikan keterangan soal dugaan PHK sepihak anggota KTKI dan maladministrasi proses seleksi pimpinan KKI.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Audit PERUMDAM TKR, Pastikan RPAM Berjalan Efektif

10 hari lalu

Kemenkes Audit PERUMDAM TKR, Pastikan RPAM Berjalan Efektif

Audit RPAM Kemenkes di PERUMDAM TKR bertujuan menjamin kualitas air minum aman dan memenuhi standar nasional.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

10 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya