Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres

Selasa, 7 Juli 2020 18:02 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2019. Presiden bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Kalla menggelar halalbihalal Idufitri 1 Syawal 1440 Hijriah di Istana Negara yang terbuka bagi masyarakat umum maupun pejabat negara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemohon uji materiil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon presiden terpilih di Mahkamah Agung, Hasbil Mustaqim Lubis, terkejut karena MA baru mempublikasikan putusan yang dilayangkan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan timnya.

"Tiba-tiba di media muncul dan katanya baru di-upload 3 juli lalu," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Juli 2020.

MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri Cs pada 20 Oktober 2019. Namun baru diunggah pada 3 Juli 2020.

Ketua DPD Bintang Muda Indonesia DKI Jakarta ini mengatakan ia bersama tujuh orang lain, termasuk Rachmawati, mendaftarkan permohonan uji materiil ke MA pada 13 Mei 2019. "Pada dasarnya kami mencari kebenaran, memposisikan pilpres atau pileg agar sesuai prosedur hukum," tuturnya.

Hasbil merasa juga terkejut lantaran uji materi tersebut ditindaklanjuti oleh MA. "Kami pikir pada saat itu nothing to lose, artinya mungkin sudah enggak ada respon," katanya.

Advertising
Advertising

Hasbil mengatakan mereka belum menentukan sikap terkait dampak putusan ini terhadap keabsahan penetapan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden 2019-2024

"Kami belum bisa menyimpulkan dan belum ada arahan dari ibu Rachmawati apakah kami akan ke DKPP, KPU, atau bagaimana," tuturnya.

Sebelumnya, Rachmawati dan koleganya meminta MA menguji Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 2019. Ia beralasan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Alasannya, pasal itu norma baru yang tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai tidak mengatur penetapan pasangan calon terpilih jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 44 Tahun 2019 mengabulkan permohonan Rachmawati dan kawan-kawan.

Berita terkait

Presiden Iran Ebrahim Raisi Mangkat, Pemimpin Tertinggi Iran Umumkan Lima Hari Berkabung Nasional

6 jam lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi Mangkat, Pemimpin Tertinggi Iran Umumkan Lima Hari Berkabung Nasional

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei mengumumkan lima hari berkabung nasional untuk Presiden Ebrahim Raisi setelah kematiannya dalam kecelak

Baca Selengkapnya

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

8 jam lalu

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

8 jam lalu

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

Lai Ching-te Dilantik sebagai Presiden Taiwan

10 jam lalu

Lai Ching-te Dilantik sebagai Presiden Taiwan

Presiden "William" Lai Ching-te dan Wakil Presiden Hsiao Bi-khim dilantik sebagai pasangan pemimpin baru Taiwan.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

1 hari lalu

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

Partai Komunis Vietnam menunjuk Kepala kepolisian To Lam sebagai presiden Vietnam yang baru lewat sebuah perombakan kepemimpinan secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

3 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

3 hari lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

5 hari lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

5 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya