Polri Sebut Belum Terbitkan Sprindik TPPU Setya Novanto

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 7 Juli 2020 12:36 WIB

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus tindak pidana pencucian uang Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP. "Info dari Bareskrim Polri belum ada," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Juli 2020.

Tempo telah menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun Listyo belum merespons ihwal penerbitan Sprindik itu.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan Sprindik untuk kasus TPPU Setnov terkait perkara korupsi e-KTP. Sprindik itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim yang saat itu dijabat Brigadir Jenderal Rudy Heryanto Nugroho. Menurut MAKI, Bareskrim juga telah menyampaikan secara resmi penerbitan Sprindik itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menjadi pihak yang perlu diberi tahu penerbitan Sprindik dugaan pencucian uang oleh Setya Novanto oleh Bareskrim. Sebab komisi antirasuah merupakan lembaga yang melakukan proses penyidikan dan penuntutan atas Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima US$ 7,3 juta dalam kasus korupsi itu. Berulangkali KPK menyatakan membuka kemungkinan untuk menjerat Setya Novanto dengan pasal pencucian uang.

Namun, menurut MAKI, hampir dua tahun setelah Setya Novanto divonis, KPK tak melakukan tindakan untuk mengungkap dugaan TPPU yang terjadi di kasus e-KTP. "Sehingga haruslah dinyatakan telah terjadi penghentian penyidikan terhadap perkara TPPU terkait korupsi e-KTP tersebut," ujar MAKI.

KPK menjadi tergugat pertama dalam praperadilan yang diajukan lembaga tersebut. Begitupun dengan Bareskrim. Menurut MAKI, meski telah memulai penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim tidak juga menetapkan tersangka. Sehingga, MAKI menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan dengan terlapor Setya Novanto.

Dalam gugatan praperadilan, MAKI meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim tidak sah. MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK dan Bareskrim untuk memeriksa, menahan, dan menuntut Setya Novanto dalam perkara TPPU.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

3 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

6 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

13 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

14 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

14 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya