Pengacara Minta Polisi Kembalikan Barang Sitaan Milik Ravio Patra

Reporter

Tempo.co

Selasa, 7 Juli 2020 08:07 WIB

Proses pelepasan Ravio Patra oleh Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 April 2020. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ravio Patra memohon kepada pengadilan agar kepolisian mengembalikan barang-barang yang disita. Lebih jauh, pengacara juga menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang telah dilakukan kepolisian tidak sah.

Dalam permohonan praperadilan terkait kasus penangkapan Ravio Patra, pengacara mengatakan bahwa dalam proses penangkapan, polisi menggeledah dan menyita barang-barang Ravio yang tak ada kaitan dengan tuduhan yang ditujukan padanya.

“Pemohon diminta menandatangani Berita Acara Penyitaan barang- barang milik Pemohon. Namun Pemohon menolak karena barang-barang yang hendak disita tidak semuanya berhubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon,” ujar pengacara Ravio, Algiffari Aqsa, dalam permohonan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Ravio Patra ditangkap oleh anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada 22 April 2020 atas tuduhan penyebaran pesan yang memprovokasi tindakan onar. Ravio ditangkap beberapa saat usai mengabarkan akun WhatsApp miliknya diretas pihak tak dikenal.

Disebutkan dalam permohonan bahwa akun WhatsApp Ravio kembali diretas oleh pihak tidak dikenal saat berada dalam penguasaan polisi. Selain itu, laptop miliknya juga telah terbuka dan kata kunci akun surat elektronik telah diganti tanpa pemberitahuan, bahkan sebelum barang-barangnya disita secara resmi.

Selain barang-barang yang disita, polisi juga menggeledah dokumen pribadi Ravio Patra. “Dokumen pribadi Pemohon yang tidak berkaitan dengan tuduhan tindak pidana kepada Pemohon dibuka secara sewenang-wenang oleh anggota termohon, misalnya catatan bank, kontrak kerja pemohon, bahkan sampai catatan makanan kucing milik pemohon,” ujar Algiffari.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

13 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

14 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

20 jam lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

3 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya