TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membacakan permohonan Praperadilan atas kasus penangkapan Ravio Patra dalam sidang Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Algiffari Aqsa, pengacara Ravio mengungkapkan ada beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh polisi saat penangkapan, termasuk dengan menodongkan senjata api.
“Tanpa bukti permulaan yang cukup, Pemohon juga mengalami penangkapan dengan disertai kekerasan verbal dan fisik yakni dipegangi lehernya, disuruh jongkok, dan terdapat salah satu anggota Termohon (Polda Metro Jaya) yang mengintimidasi Pemohon dengan menodongkan senjata api terhadap Pemohon,” ujar Algiffari membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Ravio Patra ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada 22 April 2020 atas tuduhan menyiarkan berita onar. Ravio berkali-kali sudah mengatakan bahwa akun WhatsApp miliknya diretas.
Algiffari mengatakan kepolisian juga menggeledah Ravio secara paksa tanpa dilengkapi surat izin penggeledahan dan tanpa dihadiri dua orang saksi.
Selain itu, Ravio diperiksa pertama kali sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup, tanpa gelar perkara, tanpa didampingi oleh kuasa hukum, dan tidak diberikan akses untuk menghubungi kuasa hukum.
“Padahal kami selaku kuasa hukum Pemohon sudah berada di wilayah kantor Termohon untuk mencari-cari keberadaan Pemohon, dan baru diperbolehkan untuk menemui Pemohon pada tanggal 23 April 2020 sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Pemohon sempat diperiksa bahkan telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai Tersangka,” ujar Algiffari.
Menurut Algiffari, perlakuan polisi selama proses penangkapan dan pemeriksaan Ravio tersebut mencerminkan sikap Termohon yang tidak menjunjung tinggi due process of law, dan bertindak sewenang-wenang.
Atas dasar itu, ia memohon agar pengadilan menyatakan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap Ravio tidak sah, serta meminta agar barang-barang Ravio dikembalikan.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF