KPK dan Bareskrim Diminta Proses Dugaan TPPU Setya Novanto

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 7 Juli 2020 06:01 WIB

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal untuk memproses dugaan tindak pidana pencucian uang Setya Novanto.

Hal itu disampaikan dalam berkas praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. "Memerintahkan Termohon I (KPK) dan Termohon II (Bareskrim) untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan dan penahanan tersangka Setya Novanto, serta melakukan pelimpahan berkas perkara aquo kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan/atau pada Kejaksaan Agung," seperti dikutip dari berkas praperadilan yang telah dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

MAKI juga meminta hakim memerintahkan kedua lembaga itu untuk memproses Setya Novanto hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut MAKI, KPK pernah menyatakan membuka kemungkinan untuk menjerat Setya Novanto dengan pasal pencucian uang. Namun, dua tahun setelah Novanto divonis, KPK tak melakukan tindakan untuk mengungkap dugaan TPPU yang terjadi di kasus e-KTP. "Sehingga haruslah dinyatakan telah terjadi penghentian penyidikan terhadap perkara TPPU terkait korupsi e-KTP tersebut," ujar MAKI.

MAKI menyatakan Bareskrim juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu Brigadir Jenderal Rudy Heryanto Nugroho. Menurut MAKI, Bareskrim sudah menyampaikan secara resmi penerbitan Sprindik itu kepada KPK.

Advertising
Advertising

Menurut MAKI, meski telah memulai penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim tidak juga menetapkan tersangka. Sehingga, MAKI menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan dengan terlapor Setya Novanto.

Dalam gugatan praperadilannya, MAKI meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim tidak sah dan melanjutkan proses hukum tersebut. "Menyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap tersangka Setya Novanto."

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya