BPKH Minta DPR Buat Kajian Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Senin, 6 Juli 2020 15:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu meminta Komisi Agama DPR membuat dasar hukum agar nilai manfaat yang tidak terpakai di tahun ini dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji di tahun berikutnya.
“Belum ada dasar hukum mengenai cadangan akumulasi nilai manfaat sebagai akibat kondisi kahar (tidak ada pemberangkatan haji). Sehingga diperlukan persetujuan DPR sebagai dasar hukum,” kata Anggito dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Senin, 6 Juli 2020.
Anggito menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada ketidakpastian di masa yang akan datang. Berbagai hal yang perlu diantisipasi adalah tambahan kuota haji, dan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayar dua kali dalam setahun mulai 2026.
Untuk mengantisipasi kebutuhan BPIH di tahun berikutnya, Anggito mengusulkan agar nilai manfaat BPKH 2020 yang tidak terpakai, termasuk akumulasi nilai manfaat di tahun sebelumnya dan efisiensi operasional BPIH, disisihkan sebagai cadangan.
“Uangnya memang ada, jadi bisa dimanfaatkan apabila ada kebutuhan ekstra di masa akan datang,” ujarnya.
Dalam laporan mengenai proyeksi keuangan 2020 pasca pembatalan keberangkatan haji 2020, nilai manfaat berkisar Rp 7,2-8 triliun. Kemudian dari hasil audit BPK, BPKH memilki dana sebesar Rp 618 miliar yang berasal dari efisiensi operasional BPIH, akumulasi nilai manfaat, dan kas pengelolaan keuangan operasional haji (PKOH) 2017.
Rencananya, uang sekitar Rp 8 triliun itu akan digunakan untuk operasional BPKH Rp 324 miliar, kemaslahatan Rp 185 miliar, virtual account Rp 2 triliun, penggunaan BPIH Rp 177,2 miliar, dan sebanyak Rp 4,4-5 triliun masuk dalam cadangan nilai manfaat.