MUI Paparkan Kajian Soal Plus Minus RUU Cipta Kerja

Minggu, 5 Juli 2020 07:02 WIB

Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat membawa poster saat berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 30 Juni 2020. Buruh menuntut provinsi segera menetapkan UMK tahun 2020, penolakan RUU Cipta Kerja, pemberian bantuan sosial pada buruh terdampak Covid-19, dan melakukan pencegahan terjadinya PHK oleh perusahaan dengan alasan dampak pandemi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada sisi plus dan minus dari Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. RUU itu hingga kini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

"Berdasarkan arah pembentukan RUU Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ditarik beberapa kemaslahatan yang dimaksudkan dalam pembentukan RUU," demikian pernyataan yang Tempo kutip dari siaran pers resmi MUI pada Sabtu, 4 Juli 2020.

Menurut MUI, dampak positif dari aturan omnibus law ini adalah fleksibilitas dan efesiensi birokrasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan. Selain itu, mereka melihat ada potensi penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru.

Kemudian ada penyederhanaan kewenangan menteri sehingga ada penurunan jumlah peraturan menteri yang saat ini dipersoalkan. Sisi positif lain adalah pemangkasan izin yang masif dalam RUU Cipta Kerja membawa perubahan semakin mudah dan murahnya dalam berinvestasi.

Lalu memberikan kepastian hukum khususnya dalam proses pengurusan perizinan berusaha, dibandingkan aturan lain. Kemudian, kepastian hukum perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Terakhir peningkatan partisipasi masyarakat dalam sektor-sektor usaha yang ditentukan.

Advertising
Advertising

MUI juga menyebut ada dampak negatif dari RUU ini...

<!--more-->

Sementara itu untuk dampak negatifnya, MUI melihat daerah akan resisten karena kewenangan mengatur menjadi harus berdasarkan delegasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). MUI melihat hal ini akan menghambat fleksibilitas daerah.

Selain itu, akan ada potensi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikarenakan pemangkasan kewenangan Pemerintah Daerah. MUI juga melihat beban yang berlebihan pada Peraturan Pemerintah (PP) dalam mengatur teknis operasional RUU Cipta Kerja.

Kemudian, terdapat beberapa norma yang berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) karena perubahan paradigma yang bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, tidak semua tindakan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan perizinan harus menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan tetap saja menjadi kewenangan Menteri, mengingat jabatan Menteri adalah Pejabat Eksekutif tertinggi dibidangnya.

Untuk itu, Dewan Pengurus MUI Pusat berpandangan bahwa RUU Cipta Kerja harus benar-benar diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur lahir dan batin.

Berita terkait

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

9 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

4 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

4 hari lalu

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

5 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

5 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

5 hari lalu

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK

Baca Selengkapnya