TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pemerintah dan tiga pimpinan serikat buruh sepakat untuk membentuk tim teknis membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md kemarin, Rabu, 10 Juni 2020. "Kami minta dibentuk tim teknis supaya itu bisa dibahas lebih komprehensif. Sudah disepakati," kata Andi Gani kepada Tempo, Kamis, 11 Juni 2020.
Andi Gani hadir bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Gani mengatakan, pemerintah mengajak serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja secara bersama-sama. Namun meski sepakat membentuk tim teknis, pemerintah belum sepakat untuk menyusun ulang pasal-pasal klaster ketenagakerjaan tersebut.
Di sisi lain, kata Gani, buruh menolak jika pembahasan dilakukan terhadap draf yang sudah ada. Sebab, serikat buruh tak pernah dilibatkan dalam penyusunan awal.
"Belum ketemunya itu. Kalau membahas yang sudah ada pasti serikat buruh menolak. Itu bukan buatan kami, kami minta bikin draf baru," ujar Andi Gani.
Menurut Gani, tim teknis kemungkinan akan terbentuk dalam waktu satu hingga dua minggu mendatang. Dia menyebut Airlangga Hartarto sudah meminta Menaker Ida Fauziyah untuk segera membentuk tim itu.
Adapun nama-nama orang yang masuk dalam tim teknis nantinya harus mendapat persetujuan ketiga pihak. "Akan disepakati serikat pekerja dan pemerintah siapa aja yang masuk dalam tim," kata Gani.