Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal merampas aset milik Honggo Wendratno, terhukum kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang kasus penjualan kondensat. "Sudah siap mengeksekusi sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar dirampas untuk negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Honggo Wendratno masih buron hingga sidang putusan. Ia tak diketahui keberadaannya. Sehingga, eksekusi yang Kejaksaan Agung lakukan hanya merampas aset milik Honggo.
Honggo dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hari mengatakan putusan untuk Honggo Wendratno dapat dieksekusi lantaran sudah berkekuatan hukum tetap sejak 29 Juni 2020. Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat pun telah melaporkan eksekusi putusan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex
2 hari lalu
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.