Yasonna Bilang Pemerintah Masih Kaji Perkembangan soal RUU HIP
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Kamis, 2 Juli 2020 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih mengkaji perkembangan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya pemerintah masih memiliki waktu yang panjang untuk menanggapi.
“Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut Undang-Undang pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR untuk merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan yang ada,” kata Yasonna dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pada rapat kerja ini meminta pemerintah untuk menolak RUU HIP. Mereka menanyakan bagaimana sikap presiden atas RUU ini.
“Kami dari PKS hanya ingin mendengar penjelasan dari Pak Menteri selaku wakil dari presiden, apakah presiden sudah membuat surpres yang bersifat menolak RUU HIP, atau hanya sekedar menunda? Karena yang dimaksud pemberi aspirasi supaya RUU itu bukan ditunda tetapi ditolak, didrop,” ujar politisi PKS Bukhori.
Menurut Yasonna pemerintah tengah mengkaji bagaimana menanggapi RUU tersebut. Bisa jadi melalui mekanisme Daftar Inventarisas Masalah (DIM) untuk penghapusan pasal-pasal, atau membentuk rapat bersama.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR,” ujarnya.
Sebelumnya pada 16 Juni, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Istana Merdeka. Jokowi memutuskan tak mengirimkan Surat Presiden ke DPR untuk membahas RUU HIP.
"Terkait RUU HIP pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.