Dampak Buruk Perkawinan Anak Menurut Kepala BKKBN
Reporter
Friski Riana
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 2 Juli 2020 10:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan sejumlah dampak negatif dari perkawinan anak. “Perkawinan anak merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan praktik melanggar hak dasar anak,” kata Hasto dalam telekonferensi, Kamis, 2 Juli 2020.
Salah satu dampak yang timbul dari perkawinan anak adalah proses tumbuh dan berkembang yang terhenti. Pada usia 15 tahun, anak masih dapat tumbuh dan berkembang. Namun, kesempatan bertumbuh dan berkembang itu akan hilang jika anak perempuan hamil.
Anak perempuan yang hamil juga tidak akan mengalami puncak kepadatan tulang pada usia 32 tahun. Sehingga, saat menopause di usia 51 tahun, tulang mereka akan mulai keropos. “Mereka yang hamil dan menikah di usia anak akan bungkuk secara fisik lebih awal dibanding orang menopause lainnya,” ujar Hasto.
Dampak lainnya adalah perkawinan anak berpotensi lebih besar terkena kanker mulut rahim. Pasalnya, pada usia anak-anak, area mulut rahim masih terbuka. “Apabila kena trauma karena sexual intercourse, kelak kemudian hari akan terjadi kanker mulut rahim.”
Perkawinan anak, kata Hasto, juga merampas hak-hak dasar anak, seperti bersekolah. Mereka juga tidak punya kesempatan untuk menolak terjadinya kekerasan karena belum dewasa.
Mantan Bupati Kulonprogo itu menuturkan perkawinan anak merugikan perekonomian negara. “Sebanyak 1,7 persen pendapatan negara bisa hilang,” ujar dia.