Kuasa Hukum Bilang 8 Juni Joko Tjandra di Indonesia
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Rabu, 1 Juli 2020 18:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andy Putra Kusuma mengkonfirmasi bahwa kliennya sempat berada di Indonesia. Menurutnya Joko mendaftarkan sendiri pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak tahu beliau tiga bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau di Indonesia pada saat pendaftaran PK. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Joko Tjandra di Pengadilan Jakarta Selatan," kata Andy dalam konferensi pers di kantornya, di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2020.
Andy mengatakan ia tidak mengetahui sejak kapan atau sampai kapan Joko berada di Indonesia. Menurutnya tim kuasa hukum hanya bertemu dengan Joko pada 8 Juni di pengadilan.
Ia juga mengaku tidak tahu apa-apa perihal proses kedatangannya ke Indonesia. "Kami tidak mengetahui bagaimana prosesnya dia masuk ke Indonesia. Kami tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana prosesnya," kata dia.
Andy menuturkan Joko direncanakan akan bersidang pada 6 Juli 2020. Karena pada sidang sebelumnya pada 29 Juni 2020 ia berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. “Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.
Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah hal itu, dan menyebut Imigrasi tidak memiliki data Joko datang ke Indonesia. “Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya, kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis pada Selasa, 30 Juni 2020.
Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.
FIKRI ARIGI | FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA