Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ingin Ditarik dari Prolegnas
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Selasa, 30 Juni 2020 20:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan usulan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional 2020. Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang sebelumnya mengatakan RUU ini ditarik lantaran pembahasannya sulit.
"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Tempo, Selasa, 30 Juni 2020.
Siti mengatakan, korban kekerasan seksual semakin bertambah setiap harinya. Mereka tak mendapatkan kepastian akan keadilan, kepastian akan pemulihan, dan kepastian tidak terjadinya kekerasan seksual berulang.
Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2019 kemarin terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat enam persen dari tahun sebelumnya sebanyak 406.178 kasus. Jumlah kasus juga tercatat meningkat delapan kali lipat selama 12 tahun terakhir.
Jika tak sanggup, Siti mengatakan Komisi VIII DPR mestinya bekerja lebih keras merampungkan RUU PKS. Kata dia, Komisi VIII pada 2019 berjanji menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan.
"Atau mengalihkan pembahasan ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg yang bisa membahasnya secara lebih komprehensif," kata dia.
Siti juga meminta perhatian pimpinan DPR memenuhi janji menjadikan RUU PKS sebagai bentuk hadirnya negara terhadap korban. "Hadirnya negara untuk kepentingan korban kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional."
RUU PKS sebelumnya termasuk satu dari tiga RUU usulan Komisi VIII yang masuk Prolegnas prioritas 2020. Namun Komisi VIII mengusulkan penarikan RUU PKS dari Prolegnas dalam rapat hari ini.
"Pembahasannya memang agak sulit, ini bercermin dari periode lalu tidak mudah, jadi kami menarik," kata Ketua Panja RUU PKS Marwan Dasopang dalam rapat di Badan Legislasi hari ini, Selasa, 30 Juni 2020.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengapresiasi penarikan RUU ini. Dia mengusulkan setiap RUU yang diperkirakan belum rampung pada Oktober mendatang sebaiknya dikeluarkan dari Prolegnas 2020.
"Kami terima kasih kalau itu bisa dikeluarkan (dari Prolegnas), sehingga bisa mengurangi beban Prolegnas kita," kata Supratman.