Ini Aturan Larangan Gaya Hidup Mewah Pegawai dan Pimpinan KPK

Jumat, 26 Juni 2020 05:02 WIB

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri melanggar kode etik karena diduga memakai helikopter untuk berpergian. Kode etik yang dilanggar, menurut MAKI ialah larangan untuk bergaya hidup mewah.

“Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK, dilarang bergaya hidup mewah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020. Atas dugaan tersebut, Boyamin melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Boyamin, KPK memiliki aturan kode etik yang melarang pimpinannya bergaya hidup mewah sejak 2004. Dalam aturan itu, kata dia, ada larangan untuk bermain golf. Larangan untuk bermain olahraga mahal itu mengindikasikan bahwa pimpinan KPK tidak boleh menampilkan gaya hidup mewah.

Larangan untuk bermain golf, memang tercantum dalam Peraturan Komisi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Di bagian nilai dasar profesionalisme, Nomor 6 berbunyi: Tidak bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan komisi.

Setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, organ Dewan Pengawas menerbitkan aturan baru mengenai kode etik untuk segenap pegawai KPK, termasuk juga pimpinan. Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK ditemukan ada dua poin yang melarang pimpinan bergaya hidup mewah.

Advertising
Advertising

Pada bagian nilai dasar Integritas Nomor 27, aturan itu melarang pegawai KPK bergaya hidup hedonistik. “Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi,” seperti dikutip dari aturan tersebut.

Aturan ini juga mempertahankan larangan untuk bermain golf. “Tidak bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan komisi.”

Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho mengatakan pihaknya telah menerima dan akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli dari MAKI. Dewas, kata dia, akan mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi. “Pengaduan sudah diterima dan dalam proses selanjutnya,” kata dia. Adapun Firli belum memberikan tanggapan mengenai laporan dari MAKI ini. Begitupun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya