TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk diklarifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik menggunakan helikopter mewah dalam kunjungan kerja di Sumatera Selatan.
"Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lewat keterangan tertulis hari ini, Kamis, 25 Juni 2020.
Tumpak menuturkan Dewas KPK sudah menugaskan tim untuk mengidentifikasi fakta-fakta seputar laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Tumpak berkata, Dewas KPK bahkan sudah mengklarifikasi sejumlah pihak mulai hari ini.
"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya."
Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI melaporkan Firli Bahuri yang diduga menumpang helikopter mewah daam kunjungan ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu lalu, 20 Juni 2020.
MAKI menyebut Firli mengunjungi daerah itu untuk berziarah ke makam orang tuanya.
Dalam kegiatan tersebut MAKI juga menduga Firli melanggar protokol kesehatan, dengan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan masyarakat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai tindakan itu melangar kode etik pimpinan soal larangan bergaya hidup mewah.
Firli menyangkal telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia bilang, menggunakan masker jenis EA Mask dan masker hidung ketika berinteraksi dengan anak-anak. Namun, ia belum merespons tuduhan menggunakan helikopter mewah.