Tenaga medis di Laboratrium tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Tower 4 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Dokter dan tenaga medis harus dipastikan keamanan APD, mulai dari memakai hingga melepas melalui prosedur yang ketat untuk menghindari tertular virus Covid-19, selain itu petugas medis juga memerlukan usaha yang besar karena harus menahan panas hingga buang air kecil selama kurang lebih 8 jam lamanya. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI ) Harif Fadhilah mengatakan panjangnya alur birokrasi menjadi salah satu masalah belum meratanya insentif bagi tenaga medis di daerah-daerah.
"Kalau yang berhubungan dengan pemerintah daerah, ini prosesnya lebih panjang. Harus ke Dinas Kesehatan juga harus diusulkan. Verifikasinya lebih panjang," ujar Harif saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juni 2020.
Dari temuan PPNI, Harif mengatakan, insentif sebenarnya sudah turun bagi kebanyakan petugas medis di rumah sakit-rumah sakit rujukan utama di DKI Jakarta, seperti Rumah Sakit Persahabatan, Rumah Sakit Sulianti Saroso, hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Menurutnya, hal ini dikarena rumah sakit tersebut berhubungan langsung dengan Kementerian Kesehatan.
Di daerah, rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah daerah sebagai rujukan harus menghitung ulang teknis insentif yang didapat oleh masing-masing tenaga kesehatan. Ia mencontohkan untuk perawat, insentif sebesar Rp 7,5 juta diberikan bagi yang bekerja secara penuh 22 hari kerja dalam sebulan.
"Kalau dia hanya 10 hari kerja berarti hitungannya beda. Nah faktor-faktor hitungan ini, administratif ini juga yang menghambat. Itu yang saya dapatkan kondisi lapangan," kata Harif.
Alur ini diperburuk oleh sosialisasi yang belum maksimal. Banyak petugas medis yang belum tahu jumlah insentif yang diterima sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Selain itu, bila besaran insentif per masing-masing tenaga medis sudah diketahui, datanya harus diserahkan dulu ke Dinas Kesehatan Provinsi, sebelum diserahkan ke Kementerian Kesehatan.
"Hambatan tadi birokrasinya itu yang harus mampir di pemerintahan daerah. Lebih baik transfer langsung ke rumah sakitnya. Karena kondisi wabah, tentu kita harus buat breakthrough untuk membuat terobosan untuk proses proses itu," kata Harif.
Harif mengatakan di lapangan, insentif ini sebetulnya tidak dikeluhkan oleh tenaga medis. Namun keberadaan insentif, sebut Harif, akan sangat menambah motivasi bagi para garda terakhir penanganan Covid-19 tersebut.