TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuka posko pengaduan untuk para perawat yang mengalami persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Sekretaris BBH PPNI Maryanto mengatakan, aduan itu selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami akan teruskan kepada pengawas tenaga kerja Kemenaker," kata Maryanto ketika dihubungi, Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Maryanto para perawat melapor THR hanya dibayarkan setengah atau belum dibayarkan sama sekali. Ada pula yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen.
Laporan datang dari rumah sakit atau klinik swasta maupun pemerintah. Menurut Maryanto, laporan paling banyak datang dari daerah.
Ada laporan dari DKI Jakarta, tetapi hanya dari perawat di klinik swasta. Adapun masalah pembayaran THR perawat di daerah terjadi di rumah sakit atau klinik swasta maupun milik pemerintah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"(Dari daerah) sampai saat ini baru Aceh dan Tangerang karena pengaduan baru dibuka," kata Maryanto. Dia menambahkan rata-rata mereka tidak menerima THR karena alasan pandemi Covid-19.
Pengaduan soal THR perawat ini bisa disampaikan langsung ke DPP PPNI di kawasan Jakarta Selatan, pengaduan via telepon di (021) 22710272, hingga pengaduan online lewat tautan bit.ly/aduanthrppni. Menurut Maryanto, pengaduan akan dibuka hingga H+7 lebaran.