Tito Buka Peluang Ubah Aturan Soal Kepala Gugus Tugas Daerah

Rabu, 24 Juni 2020 19:29 WIB

Menteri Kesehatan Terawan berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang mengubah aturan terkait jabatan kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Kemendagri sebelumnya mengeluarkan aturan bahwa kepala gugus tugas daerah dijabat langsung oleh kepala daerah.

"Kami selaku Mendagri yang keluarkan arahan kemarin bahwa kepala gugus tugas adalah kepala daerah bisa saja mengubahnya kembali," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 24 Juni 2020.

Tito sekaligus menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Politikus PKS ini mempertanyakan kebijakan Tito terkait posisi menguntungkan kepala daerah yang menjadi calon inkumben di Pilkada 2020.

"Positioning ini bisa berdampak juga terhadap electoral insentive-nya. Seperti apa pandangan Pak Menteri?" tanya Mardani dalam rapat tersebut.

Advertising
Advertising

Menurut Tito, aturan agar kepala daerah merangkap kepala gugus tugas ini demi efektivitas penanganan wabah. Dia berujar aturan tersebut juga muncul dari hasil komunikasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Spiritnya agar penanganan Covid-19 di daerah dilaksanakan sungguh-sungguh dan itu hanya bisa ketika kepala gugus tugasnya adalah kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh," kata Tito.

Tito pun mengakui adanya anggapan kepala daerah inkumben akan lebih diuntungkan di Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada, kata dia, sekitar 220 di antaranya diikuti calon inkumben.

Namun Tito juga beranggapan posisi kepala gugus tugas itu belum tentu menguntungkan. Tito menyebut justru calon penantang akan memiliki amunisi untuk menyerang jika penanganan Covid-19 di daerah tersebut buruk. "Katakanlah daerahnya merah, kemudian ada korban yang positif naik terus," ujar mantan Kapolri ini.

Meski demikian, Tito menegaskan Kemendagri membuka kemungkinan mengubah aturan penjabat kepala gugus tugas daerah. Ia mengatakan hal ini bisa dibahas lebih detail dalam rapat Kemendagri dan Komisi II pada Senin pekan depan.

"Kalau memang posisi kepala daerah sebagai kepala gugus tugas ini akan lebih banyak menguntungkan, kenapa tidak kami akan mengeluarkan aturan supaya kepala gugus tugasnya bagi 220 daerah itu dialihkan ke pejabat lain," ujar dia.

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 menit lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

14 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

9 hari lalu

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya