Uji Formil UU KPK, Hakim: Aspirasi Publik Mana yang Diperhatikan

Rabu, 24 Juni 2020 16:31 WIB

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membahas aspek partisipasi dan aspirasi publik dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK.

Kepada saksi ahli yang hadir dalam sidang uji formil UU KPK hari ini, Arief bertanya sejauh apa aspirasi publik bisa dikatakan asli dan tulus (genuine) atau sebaiknya. "Partisipasi publik yang mana yang harus diperhatikan Mahkamah, yang genuine itu yang mana," kata Arief dalam sidang uji formil, Rabu, 24 Juni 2020.

Arief mengatakan ada dua suara terkait revisi UU KPK ketika itu. Ada sebagian kalangan yang meminta pembahasan revisi UU KPK dihentikan, ada pula yang mendukung. "Kita lihatlah banyak demonstrasi, ada yang genuine, setengah genuine, ada yang tidak," kata Arief.

Hakim MK Enny Nurbaningsih juga melontarkan pertanyaan senada. Enny mempertanyakan kriteria atau parameter sebuah undang-undang sudah mendapatkan masukan atau pendapat publik.

Menurut Enny, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya mengatur ihwal cara menghimpun masukan publik. Namun UU itu limitatif dan tak mengatur sejauh apa pendapat publik bisa dianggap sudah diakomodasi.

Advertising
Advertising

"Sejauh mana cara tersebut dapat menjamin bahwa pendapat publik telah terakomodasi, terlebih-lebih kalau pendapat publik terpecah ada pro kontra," kata Enny.

Pakar hukum yang menjadi saksi ahli, Bagir Manan mengatakan, menilai genuine atau tidaknya pendapat publik bergantung pada kepercayaan kepada publik. Menurut dia, Mahkamah tinggal memeriksa sumber aspirasi untuk menilai tulus atau tidaknya pandangan publik.

"Kalau dari ikatan sarjana kampus X, masa tidak genuine. Itulah gunanya pemeriksaan dalam proses pengadilan untuk menemukan hal-hal seperti itu," kata mantan Ketua Mahkamah Agung ini.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

32 detik lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya