MK Putuskan Permohonan Uji Materi Perpu Covid-19 Hari Ini

Selasa, 23 Juni 2020 06:06 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Perpu Covid-19). Mengutip dari laman resmi MK, sidang putusan akan berlangsung hari ini, Selasa, 23 Juni 2020, pukul 10.00 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, membenarkan agenda tersebut saat Tempo hubungi malam tadi. "Iya. Silakan diliput," Senin malam, 22 Juni 2020.

Perpu Covid-19 digugat oleh sejumlah pihak. Ada dua permohonan uji materi terkait perpu tersebut yang saat ini tercatat di MK. Pertama, perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan sejumlah tokoh, yakni Amien Rais, Edi Swasono, dan Din Syamsuddin. Sementara perkara kedua, yaitu nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.

Sebelumnya ada juga permohonan uji materi terhadap perpu ini yang disampaikan oleh Damai Hari Lubis. Belakangan ia mencabut permohonan itu dan MK mengabulkannya.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sesungguhnya telah menjadi undang-undang lewat pengesahan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 12 Mei lalu. Dengan demikian, obyek Perpu tersebut menjadi tak ada lagi.

Fajar Laksono sebelumnya mengatakan permohonan itu kehilangan obyek perkara setelah perpu berubah menjadi undang-undang. Fajar menyampaikan masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terhadap undang-undang dari perpu itu.

"Terhadap UU tentang penetapan Perpu itu terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru," kata Fajar pada Selasa, 12 Mei 2020.

AHMAD FAIZ | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

8 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya