Rapat Pembatalan Haji di DPR, Menteri Agama Jadi Bulan-bulanan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Anton Aprianto
Jumat, 19 Juni 2020 06:30 WIB
TEMPO.Co, Jakarta-Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama menggelar rapat soal pembatalan haji 2020 di Gedung DPR, Kamis 18 Juni 2020. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII meluapkan kekesalan karena Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan haji sepihak tanpa melalui rapat kerja dengan Dewan.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily memprotes karena Kementerian Agama tak berpegang pada komitmen yang menjadi kesepakatan rapat kerja dengan Dewan pada 11 Mei 2020. Dalam rapat itu, kedua pihak sepakat menggelar rapat khusus membahas kepastian haji 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan haji 2020 pada Selasa, 2 Juni lalu. Padahal Komisi VIII DPR menjadwalkan rapat kerja untuk membahas hal tersebut pada Kamis, 4 Juni atau dua hari kemudian.
Politikus Golkar ini lantas membacakan Pasal 98 Undang-undang MD3 yang mengatur bahwa keputusan atau simpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah. Ace juga menyinggung Pasal 7 yang menyatakan bahwa komisi terkait dapat mengajukan penggunaan hak interpelasi atau hak angket jika pejabat negara atau pejabat pemerintah tak melakukan kewajibannya.
"Kalau Pak Menkumham dikasih tahu ada rapat, ada notulensi, pasti akan merujuk pada MD3 bahwa keputusan rapat sifatnya mengikat," kata Ace.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, John Kennedy Azis, mengatakan Fachrul banyak membuat kontroversi sejak memimpin Kementerian Agama. "Pak Menteri jangan terlalu dianggap sepele DPR ini," kata John dalam rapat kerja hari ini, Kamis, 18 Juni 2020.
John Kennedy mengingatkan DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak mengadu ke Presiden. John mengaku akan mengusulkan ke fraksinya agar menggunakan hak itu jika Menteri Agama tak memberikan tanggapan. "Ini terakhir Pak Menteri jangan ada isu-isu yang tidak kita kehendaki akan keluar dai Kemenag," ucap dia.\
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Menteri Agama tak lagi menggunakan konsultasi dengan Kemenkumham sebagai pembenaran. Ia menegaskan keputusan rapat kerja pemerintah dan DPR bersifat mengikat.
"Kalau Pak Menteri sudah minta maaf tapi masih merasa benar panjang lagi Pak. Kaget juga, masih ada embel-embelnya," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ia tak ngotot, melainkan hanya menjelaskan asal-usul keputusan mengumumkan pembatalan haji. "Bukan maksudnya kami yang betul Bapak yang salah, bukan. Kami setuju sekali dengan MD3 itu," kata mantan Wakil Panglima TNI itu.