Boyamin Saiman dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pendahuluan perkara uji formil dan materiel Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 akan digelar besok, Kamis, 18 Juni 2020.
Kabar tersebut datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai penggugat perkara itu.
Dia mengatakan menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang uji materi Perpu Covid-19.
"Dijadwalkan pukul 13.00," ujar Boyamin hari ini, Rabu, 17 Juni 2020.
MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA mengajukan gugatan baru ke MK terhadap UU tentang Perpu Covid-19 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Gugatan itu diajukan pada Rabu, 20 Mei 2020.
Gugatan baru diajukan karena gugatan sebelumnya telah kehilangan obyek gugatan karena Perpu Covid-19 telah menjadi undang-undang per 18 Mei 2020.
Gugatan Boyamin dkk. tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020.
Materi pengujian sama, yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 Perpu Covid-19 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya.
"Gugatan Judicial Review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perpu," ujar Boyamin.
Dalam permohonan baru tersebut MAKI juga menggugat keabsahan pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020.
"UU ini disahkan pada saat masa sidang DPR bersamaan berlakunya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 bahwa Perpu seharusnya dibahas pada persidangan berikutnya (bulan Juni 2020)," ujar Boyamin.
Boyamin juga menilai UU ini tidak sah karena diketok dalam rapat paripurna dengan aklamasi, padahal seharusnya voting.
"Pengambilan keputusan dengan aklamasi adalah tidak sah," ujar dia.
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
14 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa