MK Sidangkan Gugatan Uji Materi UU Perpu Covid-19 Besok

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 17 Juni 2020 18:00 WIB

Boyamin Saiman dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pendahuluan perkara uji formil dan materiel Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 akan digelar besok,
Kamis, 18 Juni 2020.

Kabar tersebut datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai penggugat perkara itu.

Dia mengatakan menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang uji materi Perpu Covid-19.

"Dijadwalkan pukul 13.00," ujar Boyamin hari ini, Rabu, 17 Juni 2020.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA mengajukan gugatan baru ke MK terhadap UU tentang Perpu Covid-19 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Gugatan itu diajukan pada Rabu, 20 Mei 2020.

Gugatan baru diajukan karena gugatan sebelumnya telah kehilangan obyek gugatan karena Perpu Covid-19 telah menjadi undang-undang per 18 Mei 2020.

Gugatan Boyamin dkk. tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020.

Materi pengujian sama, yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 Perpu Covid-19 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya.

"Gugatan Judicial Review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perpu," ujar Boyamin.

Dalam permohonan baru tersebut MAKI juga menggugat keabsahan pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020.

"UU ini disahkan pada saat masa sidang DPR bersamaan berlakunya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 bahwa Perpu seharusnya dibahas pada persidangan berikutnya (bulan Juni 2020)," ujar Boyamin.

Boyamin juga menilai UU ini tidak sah karena diketok dalam rapat paripurna dengan aklamasi, padahal seharusnya voting.

"Pengambilan keputusan dengan aklamasi adalah tidak sah," ujar dia.

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

9 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

20 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

21 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

24 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya